TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan penerapan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di 13 ruas jalan bukan lagi dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum.
Melainkan kata Syafrin, bertujuan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat, mengingat pandemi Covid-19 masih belum berakhir.
"Perlu dipahami bahwa penerapan ganjil - genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum, tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
"Berbeda dengan penerapan ganjil - genap sebelumnya, 25 ruas jalan penerapannya ada untuk memindahkan atau adanya shifting pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum. Kalau sekarang penerapan di 13 ruas jalan itu untuk pengendalian mobilitas," imbuh dia.
Sehingga kata Syafrin, dengan tujuan pembatasan mobilitas ini, masyarakat bisa menahan diri untuk berpergian keluar.
Baca juga: Aturan PPKM Terbaru Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 untuk Tempat Wisata: Diterapkan Ganjil-Genap
Apalagi, saat ini terdapat virus Corona varian Omicron dengan kasus terpapar mencapai ratusan di ibu kota.
"Sehingga untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahanian untuk diterapkan," jelas dia.
Sebagai informasi, aturan ganjil - genap bagi kendaraan bermotor roda empat pribadi berlaku Senin - Jumat mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Berikut 13 ruas jalan yang terdampak aturan ganjil - genap.
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan HR Rasuna Said
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan MT. Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gunung Sahari
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan Fatmawati
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Ahmad Yani
12. Jalan DI. Panjaitan
13. Jalan S. Parman.