TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Ganjil Genap di Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Rabu (27/12/2023).
Mengingat kebijakaan Ganjil Genap di Jakarta hanya ditiadakan pada libur Natal tanggal 25 dan 26 Desember 2023.
Jadwal penerapan Ganjil Genap Jakarta hari ini terbagi dalam dua sesi.
Yakni sesi pertama Ganjil Genap pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.
Sementara sesi kedua Ganjil Genap sore-malam berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Ada sebanyak 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe).
Baca juga: Daftar Konser Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta dan Sekitar, Ini Titik Lokasinya
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan Ganjil Genap Jakarta hari ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Sanksi tilang pun juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022.
Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.
Baca juga: Ada 11 Panggung Festival Perayaan Tahun Baru di Jakarta, Ini Lokasi Parkir untuk yang Bawa Kendaraan
Adapun sebagai referensi, ini 26 jalan utama yang terkena ganjil genap Jakarta, khusus pekan ini dimulai tanggal 27 Desember 2023 :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit