TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar TNI akan ikut melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota TNI setelah insiden penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang pada Kamis (2/1/2025) yang melibatkan oknum TNI AL.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan regulasi penggunaan senpi diatur Mabes TNI dan Mabes Angkatan.
Ia menegaskan kasus yang menimpa bos rental mobil tentu akan menjadi evaluasi bagi Mabes TNI dan Mabes Angkatan terkait penggunaan senjata api.
"Hanya dalam penggunaan senjata harus ditekankan bahwa pemegang senjata harus dilengkapi surat izin yang berdasarkan jabatan dan tugas tanggung jawabnya dengan prosedur aturan bagi penggunaan senjata yang sudah dijelaskan kepada pemegang senjata tersebut," kata Hariyanto saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (9/1/2025).
Di sisi lain, Hariyanto mengatakan para pelaku tindak pidana dalam kasus tersebut tidak bisa diadili dalam peradilan sipil atau umum.
Hariyanto menegaskan hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer khususnya pasal 9 ayat 1 huruf a.
Baca juga: TNI: 3 Prajurit AL Tersangka Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang Diadili di Pengadilan Militer
Ketentuan itu, jelasnya, menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili Prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana berstatus militer aktif.
"Dengan demikian terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena ketiga Prajurit TNI tersebut tunduk pada justisiabel pengadilan militer," tegas dia.
Tersangka Pelaku Penembakan
Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) menetapkan tiga oknum anggota TNI AL yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Terungkap, dua orang tersangka merupakan personel Satuan Kopaska Armada I dan satu tersangka lainnya merupakan awak KRI Bontang (907).
Danpuspomal Laskda TNI Samista mengatakan ketiga tersangks saat ini telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal.
Baca juga: Update Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: 2 Pelaku Masih Buron, Kapolsek Cinangka Dimutasi
Ketiganya, kata dia, akan menjalani proses penahanan sementara untuk proses penyidikan selama 20 hari sejak Sabtu (4/1/2025).
Namun, dia belum menjelaskan lebih jauh terkait pasal apa yang disangkakan kepada mereka.
Hal itu disampaikan Samista saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2025).