News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Karawang Selesaikan 387 Kasus Secara Restorative Justice Selama Tahun 2021

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif atau restorative justice oleh Polres Karawang, Jawa Barat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2021 Polres Karawang menyelesaikan 387 kasus melalui penyelesaian secara restorative justice.

Upaya keadilan restoratif itu diupayakan untuk menjawab sekaligus menyelesaikan berbagai perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka memenuhi rasa keadilan semua pihak.

Metode win win solution itu digunakan Polres Karawang untuk menyelesaikan berbagai perkara hukum. Total sebanyak 331 kasus diselesaikan ke tahap penyelidikan dan 56 kasus diselesaikan ke tahap penyidikan.

Mengacu pada capaian melalui metode itu, umumnya Polres Karawang menangani perkara mulai dari penganiayaan, pengeroyokan, penipuan, penggelapan, dan KDRT.

Baca juga: Hakim Itong saat Diumumkan Tersangka oleh KPK: Saya Tidak Janjikan Apapun, Itu Omong Kosong

"Dari data di atas, Satreskrim Polres Karawang menyelesaikan 144 laporan dengan keadilan restoratif, 135 penyelesaian pada tahap lidik dan 9 penyelesaian pada tahap sidik. Sedangkan untuk polsek jajaran menyelesaikan 243 laporan dengan rincian 196 diselesaikan pada tahap penyelidikan dan 47 diselesaikan pada tahap penyidikan," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Kamis (20/01/2022).

Menurut Aldi, restorative justice atau keadilan restoratif adalah solusi penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban. Dalam perkembangannya, metode itu turut melibatkan banyak tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari solusi seadil-adilnya untuk mencapai perdamaian.

Keadilan restoratif juga bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak dalam penegakan hukum pidana.

Selain itu, keadilan restoratif mampu mengakomodir nilai norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama rasa keadilan masyarakat.

Baca juga: Penanganan Kasus Penendang Sesajen di Gunung Semeru Dilimpahkan ke Polres Lumajang

"Yang perlu dirumuskan konsep baru dalam penegakan hukum pidana adalah mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi. Ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat. Hal ini sesuai konsep Presisi, Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," tutup Aldi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini