TRIBUNNEWS.COM - Lima tersangka kasus pengeroyokan seorang pria lanjut usia (lansia) hingga tewas telah ditetapkan oleh polisi.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (25/1/2022) dikutip dari Kompas TV.
"Menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait dengan kasus kekerasan yang mengakibakan korban meninggal dunia," terangnya.
Kelima tersangka tersebut yaitu TJ (21), RYN (23), MJ (18), MA (18), dan JI (23).
Baca juga: Lansia 80 Tahun Tewas Dikeroyok Usai Diteriaki Maling, Polisi: Berawal dari Ada Motor Terserempet
Baca juga: Polisi Tangkap 1 Pelaku Pengeroyok Lansia yang Tewas Usai Diteriaki Maling di Cakung
Selain itu, Endra juga menjelaskan peran masing-masing dari setiap tersangka dalam pengeroyokan.
Perolehan data terkait peran tiap tersangka didapatkan dari keterangan para tersangka, saksi, dan rekaman video.
Peran dari TJ adalah menendang mobil dan korban dengan menggunakan kaki kanan ke arah pinggang kemudian menendang kembali ke arah perut.
Lalu RYN berperan menendang mobil dengan menggunakan kaki kanan lalu menarik paksa tangan kanan korban dengan kedua tangannya.
Hal tersebut dilakukan saat korban berada di dalam mobil hingga keluar dari mobil.
RYN juga sempat memukul dengan tangannya ke arah kepala korban dan terekam dalam video yang dimiliki penyidik serta berdasarkan kesaksian yang menyaksikan pemukulan dan penendangan tersebut.
Sementara JI memiliki peran yaitu menendang memakai kaki kanan bagian atas tubuh korban dan mobil.
Untuk MA berperan untuk menginjak kaca bagian depan hingga pecah.
Terakhir yaitu MJ melakukan penendangan ke arah kepala korban serta mobil.
Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Pulo Kambing, Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur Minggu (23/1/2022) dini hari.
Baca juga: Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Lansia di Cakung, Polisi Telah Periksa 14 Saksi