TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pulau reklamasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara jadi markas pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Markas Pinjol ilegal itu terletak di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, di Jakarta Utara.
Sekilas tidak ada yang berbeda dari ruko pinjol tersebut.
Terlihat Ruko terletak di sepanjang Ruko lainnya.
Namun, komplek ruko itu memang terlihat sepi.
Hanya ada sekira tiga Ruko yang dibuka sementara sisanya terlihat kosong.
Baca juga: KPAU Nilai Surat Panggilan Bareskrim Polri untuk Edy Mulyadi Terkesan Dadakan dan Dipaksakan
Berbeda dengan ruko yang buka lainnya, tidak ada papan nama pada markas Pinjol ilegal.
Hanya terlihat puluhan motor terparkir di depan Ruko.
Lantai satu Ruko, terlihat kosong.
Hanya ada tumpukan helm, rakitan komputer yang ditaruh di dalam dus, dan juga sampah-sampah yang berserakan.
Sementara di lantai dua terlihat jejeran komputer.
Di setiap komputer terdapat pegawai yang mengoperasikan.
Semua pegawai terlihat memakai baju casual seperti kaus dan sweater.
Di lantai tiga pun terlihat sama. Jejeran komputer terlihat diisi setiap pegawai.