News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Polisi Bongkar Praktik Pinjol Ilegal di Penjaringan, 26 Karyawan Diamankan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja menggerebek kantor pinjol di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik Pinjaman Online ilegal masih terus eksis di tengah-tengah masyarakat.

Aparat kepolisian kembali menggerebek kantor pinjol ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (27/1/2022) malam itu, polisi mengamankan 26 karyawan dan 1 orang manajer.

"Kita amankan ada 27 orang. Itu ada karyawan sama manajer ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (28/1/2022).

Dwi menambahkan, kantor pinjol ilegal itu menempati sebuah ruko.

Seperti biasa, untuk mengelabui petugas kantor itu tak memasang pelang nama perusahaan pada kantor pinjol ilegal tersebut.

Kantor perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, yang digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022) mempekerjakan karyawan yang masih berusia belasan tahun. (Dok. Polda Metro Jaya)

Ada empat aplikasi pinjaman yang dioperasikan kantor pinjol ilegal tersebut.

Baca juga: Markas Pinjol di Pulau Reklamasi yang Digeledah Kamis Malam Baru Beroperasi Januari 2022

Hingga kini, Polres Metro Jakarta Utara masih menyelidiki lebih kantor pinjol ilegal tersebut dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Masih pemeriksaan lebih dalam lagi. Kita lagi koordinasi sama OJK juga untuk melihat mana aplikasi-aplikasi yang ilegal," ucap Dwi.

Sehari sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menggerebek kantor pinjol ilegal di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 99 orang di mana ada 1 manajer yang menaungi para karyawan tersebut.

Polda Metro Jaya juga menetapkan seseorang berinisial V yang sebagai tersangka dalam pengungkapan praktik pinjol ilegal tersebut .

Atas tindak pidana itu, V dijerat Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini