News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Terkuak, Penggerebekan Pinjol di PIK 2 Berawal dari Laporan Masyarakat yang Jadi Korban

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pegawai kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, tertunduk saat digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Kamis (27/1/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penggerebekan itu terjadi bermula dari masyarakat.

Seorang berinisial M melapor bahwa ia meminjam uang di salah satu aplikasi yang dikelola perusahaan pinjol ilegal tersebut pada Oktober 2021.

"Laporan dari seseorang bernama M, ia berkeberatan karena perjanjian peminjaman dengan tempo 7 hari tapi 4 hari setelah menerima pinjaman, korban dihubungi itu sudah ditagih. Jadi perjanjian tujuh hari, tapi baru empat hari sudah ditagih sehingga ia merasa keberatan," kata Zulpan, Senin (31/1/2022).

Zulpan menambahkan, akibat penagihan itu ia terkejut.

Markas pinjaman online ilegal di di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, yang digerebek polisi, Rabu (26/1/2022). (Warta Kota/Desy Selviany)

Ditambah M juga mengalami penagihan dengan mengancam dan mengucapkan kata-kata tidak pantas.

Selain itu, perusahaan pinjol itu juga menyebarkan data pribadinya kepada orang-orang yang ada nomor ponselnya ada di dalam kontak ponsel korban.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Pinjol Ilegal di PIK 2, Satu Di Antaranya WNA Asal China

"Korban bingung dan tidak terima dengan penyebaran data pribadi yang disebar aplikator yang disebar ke kontak ponsel korban," kata dia.

Ia berinisiatif untuk pengaduan korban ke Polres Jakarta Utara. Selanjutnya polisi menyelidiki dan menggeledah kantor pinjol tersebut di kawasan Pantai Indah Kapuk 2.

Alhasil, 27 orang langsung diamankan di lokasi saat penggerebekan saat para pegawai sedang bekerja.

"Dilanjutkan penggerebekan terhadap perusahaan pinjol di mana ada 27 karyawan di dalamnya. Selanjutnya, ditetapkan 3 orang tersangka di mana ada satu wna asal China," ujar dia.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Widodo meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pinjol ilegal.

"Jadi tolong masyarakat yang ada korban pinjol agar tidak sungkan-sungkan melaporkan baik ke Polda maupun Polres Jakarta Utara," kata Widodo.

Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek tempat pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Kamis (27/1/2022) malam.

Hasil penggerebekan, 27 orang diamankan, salah satunya adalah warga negara China.

"Ada 3 Tersangka. Ada pula warga negara asing inisial YFC asal China 38 tahun sebagai direktur PT Jie Chu Technology. Ia bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan berbasis sistem," kata Zulpan.

Sementara 2 orang lainnya adalah warga negara Indonesia. Kedua karyawan itu bekerja sebagai penerjemah dan reminder.

"Kedua S (34), WNI 34 tahun perannya sebagai penerjemah dari tersangka pertama. Ia juga berperan untuk melakukan perizinan usaha dan domisili pinjol dan menjabat sebagai komisaris," jelas Zulpan.

"Ketiga N (22) dia berperan sebagai reminder. Dia mengingatkan nasabah yang pembayarannya telah jatuh tempo," lanjutnya.

Perusahaan bernama PT Jie Chu Technology itu menyediakan penawaran pinjaman. Adapun pinjaman itu ditawarkan mulai dari dari Rp 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta.

Baca juga: Kapolda Metro Ceritakan Kisah Haru Saat Penggerebekan Kantor Pinjol: Firasat Ibu tidak Pernah Salah

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, pinjaman yang dicairkan tak diterima penuh oleh penerimanya. Melainkan ada potongan dari setiap pengajuan pinjaman dana.

"Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32-35 persen," kata Wibowo.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap jatuh tempo, maka nasabah akan dikenai bunga sebesar 6 persen dari total pinjaman yang diterima. Apabila nasabah tidak melunasinya, para debt collector melakukan penagihan paksa berupa pemerasan, pengancaman, hingga menyebarkan ancaman kepada kontak telepon yang diberikan nasabah.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat 5 jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 52 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun atau denda Rp 600 juta.

Baca juga: Seorang WN China Jabat Manajer Pengawasan Ikut Diringkus Saat Penggerebekan Pinjol di Penjaringan

Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun dan Pasal 115 jo Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan dengan ancaman paling lama pidana 12 tahun dan paling banyak denda Rp 12 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf f dan Pasal 3 ayat 1 huruf c dan d jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini