News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adam Deni Ternyata Ditangkap Karena Diduga Terkait Ilegal Akses di Sosmed

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adam Deni usai menjalani klarifikasi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021) malam. Adam Deni menjadi perbincangan publik, setelah ia melaporkan musisi Jerinx SID, ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/7/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ternyata ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.

Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.

"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi.

Baca juga: Pegiat Media Sosial Adam Deni Ditangkap Bareskrim Polri Kemarin Malam

Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas dia.

Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE.

Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (1/2/2022) malam.

Hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Ia menyatakan Adam Deni ditangkap polisi pada kemarin malam.

"Iya sudah ditangkap," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

Adapun nama pegiat media sosial Adam Deni Gearaka sempat viral usai foto mirip dirinya mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial.

Foto itu dibagikan oleh Jerinx usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menunjukkan bukti jika pria diduga Adam Deni tengah mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun Jerinx hanya menyebut jika pria yang berada dalam foto tersebut berinisial AD. Tidak dijelaskan secara pasti apakah foto itu milik Adam Deni. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini