Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan patroli rutin ke sejumlah bar di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (2/2/2022) malam.
Dalam razia prokes itu, Dronk Bar & Club yang berlokasi di Kemang, Jakarta Selatan kedapatan melanggar ketentuan jam operasional saat PPKM Level 2 di Jakarta.
Dronk Kemang masih buka hingga pukul 02.00 WIB sehingga harus disegel polisi.
"Jam 02.00 sekarang, jam 2.10 kamu tahu? Jam berapa harusnya tutup? Udah terlalu ini," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada seorang dari manajemen Dronk di lokasi, Kamis (3/2/2022) dini hari.
Mukti tampak geram saat jajarannya mendapati bar itu masih buka dan melayani pemesanan.
Padahal, saat didatangi polisi waktu sudah menunjukkan pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Satu Pengunjung Bar di Jakarta Selatan Reaktif Covid-19 Saat Polisi Lakukan Sidak Tadi Malam
Terlihat ratusan pengunjung Dronk Bar & Club masih asyik menikmati pesanan sambil diiringi live music.
"Hasil pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional," kata Mukti.
Petugas kemudian melakukan swab antigen secara acak kepada 3 pengunjung. Hasilnya seluruhnya non-reaktif.
"Kemudian petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan police line," imbuhnya.
Kelima Bar itu ialah Swill House di Jalan Jenderal Sudirman, Bengkel Space di Jalan Jenderal Sudirman, Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya.
Selain Dronk, dari lima kafe yang disidak, terdapat tiga kafe kedapatan melanggar jam operasional PPKM Level 2 karena masih dipadati pengunjung pukul 00.00 WIB.
"Kemudian ketiga kafe yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya kami segel dan pasang garis polisi," ujar Juharsa dalam keterangannya Kamis (3/2/2022).
Atas pelanggaran itu, polisi memasang police line untuk menyegel Bar yang melanggar ketentuan PPKM.
Selain itu, polisi juga melakukan tes swab antigen secara acak terhadap pegawai dan pengunjung.