News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Kriminal Pria di Penjaringan Jual Motor Teman untuk Bayar Utang hingga Hura-hura di Hotel

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial SAI (36) melakukan penggelapan sepeda motor karena terlilit utang.

Korbannya adalah SI (44), sahabatnya sendiri yang bekerja di kawasan pelelangan ikan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (30/1/2022) lalu.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Seto Handoko mengatakan, pelaku berhasil diringkus pada Rabu (2/2/2022).

Seto menjelaskan, awalnya korban meminjamkan sepeda motor ke pelaku yang rencananya akan dipakai ke Pasar Muara Angke pada Minggu malam.

"Namun, setelah ditunggu berhari-hari dan tak kunjung dikembalikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi," kata Seto, Jumat (4/2/2022).

Motor tersebut rupanya langsung digelapkan oleh pelaku ke daerah Serang, Banten.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung menelusuri dan mengamankan tersangka yang sedang berada di kawasan Muara Angke.

Baca juga: Enam Orang dalam Satu Mobil Sedan Tewas Kecelakaan di Sumut, Berawal Ngebut dan Tabrak Tumpukan Batu

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti STNK sepeda motor Honda Beat dengan nomor plat B-3919-UXV.

Ada juga sebuah kunci kontak dan baju koko yang digunakan pelaku.

"Motor korban dijual seharga Rp 3,5 juta, kemudian hasilnya digunakan untuk hiburan hura-hura di hotel, membeli pakaian, dan membayar utang," ungkap Seto.

Atas tindakannya, pelaku SAI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara di bawah 5 tahun. (TribunJakarta.com/Gerald)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini