Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang bermodus jual beli unit perumahan di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, ada empat laporan polisi yang diterima dalam kasus yang sudah berlangsung sejak 2021 dan sempat viral di media sosial.
"Laporannya sudah berlangsung selama 2021. Jadi pelaku sebenarnya sudah kita amankan mulai tanggal 29 November 2021. Dan ini pelakunya adalah pelaku tunggal," kata Sarly kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Dalam perkembangannya, polisi terus mendalami kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli rumah di kawasan Pondok Aren.
Baca juga: Beli Rumah di Klaster, Puluhan Warga Pondok Aren Tangsel Ditipu Pengembang Abal-abal
Hingga akhirnya diketahui modus itu dilakukan untuk menutupi utang korban dengan mengelabui calon pembeli.
"Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan dan mendalami bahwa memang ini tidak ada niat daripada niat untuk bersama-sama dengan orang lain, tetapi memang tunggal. Pelaku, setelah kita dalami, untuk menutupi utang-utangnya," imbuhnya.
Dalam kasis ini, terdapat dua lokasi perumahan dijadikan sebagai modus kejahatan oleh tersangka berinisial STR.
Dua perumahan itu adalah Jasmine Bintaro Residence Pondok Aren dan di Melati Residence Serpong Utara.
Untuk lokasi di Jasmine Bintaro Residence, lokasi perumahan itu memang berdiri merupakan tanah milik tersangka.
Sedangkan untuk lokasi di Melati Residence merupakan milik orang lain yang kemudian diakui sebagai milik tersangka.
Dalam melancarkan aksinya STR menjual lagi perumahan yang sebenarnya sudah dibeli para korban.
Rumah itu dijual kembali ke pembeli lainnya dengan harga lebih murah.
"Sehingga modus tersebut membuat masyarakat tertarik dengan harga yang murah. Dan ini akan kita tangani lebih dalam lagi, kita imbau masyarakat untuk membeli rumah atau perumahan saya kira lebih teliti lagi," ucap Sarly.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda mengatakan, total 40 orang menjadi korban dari penipuan STR.
Untuk total kerugian sendiri ditaksir mencapai Rp20 miliar.
"Total kerugian dari empat LP ini, kurang lebih, hampir Rp 20 miliar, di dua lokasi," ucap Aldo.
STR dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara.