TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Konflik lahan antara warga perumahan dengan pengembang properti di Cinere, Depok, menggegerkan warga Jawa Barat.
Sebanyak 10 orang pengurus RT di kompleks perumahan CE di Cinere diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung membayar denda dengan nilai total Rp40 miliar kepada pengembang perumahan M.
Para pengurus RT tersebut diharuskan membayar denda ke pengembang M karena mewakili kepentingan warga kompleks perumahan CE menolak niat pengembang perumahan M membangun jembatan penghubung 2 wilayah yang dipisahkan sungai.
ke-10 warga yang harus membayar denda itu terdiri dari delapan Ketua RT, satu Ketua RW, dan mantan pengurus RW.
Pengembang M menggugat mereka karena dianggap menghalangi pembangunan perumahan CGR yang akan dibangun pengembang M dengan memanfaatkan lahan mereka di salah satu sisi lahan Blok A Perumahan CE di Cinere, Kota Depok.
“Kita jadi pengurus RT juga karena mewakili warga, kami hanya menyampaikan penolakan warga. Tapi kenapa kami jadi disalahkan?” kata Heru Kasidi, salah seorang tergugat sekaligus Ketua RW 06 Kelurahan Cinere, Jumat (20/12/2024) dikutip Kompas.com, Sabtu (21/12/2024).
Pembangunan di Perumahan CE itu hanya sebesar 20 persen dari total keseluruhan luas lahan.
Sedangkan sisanya ada di sisi utara CE yang sudah berada di wilayah Pangkalan Jati dan terpisah dengan aliran Kali Grogol.
Heru dan warga tidak pernah menyebutkan larangan pembangunan rumah di lahan yang diklaim milik M.
Warga hanya tidak menyepakati dibangunnya jembatan di atas Kali Grogol untuk menghubungkan lahan di Perumahan CE dan Pangkal Jati.
“Kami hanya khawatir tentang apa yang kami selama ini jaga puluhan tahun, baik itu dari segi keamanan, kondusifitas pengguna jalan, tetap terjaga,” ujar Heru.
Tari, seorang warga setempat menuturkan, pemilik rumah di perumahan ini didominasi warga lanjut usia (lansia) yang telah menetap sejak 1980.
“Kalau nanti (suasana) kompleks tidak seperti yang sekarang lagi, kan kita yang salah. Kita meninggalkan akibat yang buruk sepanjang masa (untuk warga pensiunan),” terang Tari.
Kondisi ini yang mengagetkan bagi Tari karena para tergugat merupakan pensiunan berusia 60-70an