TRIBUNNEWS.COM, LARANTUKA - Dua kepala Desa (kades) di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait konflik tapal tanah hingga mengakibatkan 2 korban tewas.
Mereka adalah Mikhael Sedu, Kades Ilepati dan Dominikus Sanga, Kades Kimakamak.
Tak hanya 2 kades tersebut, 19 orang lainnya juga dijadikan tersangka oleh Polres Flores Timur.
Ke-19 tersangka ini berasal dari Desa Ilepati dan Desa Kimakamak.
Baca juga: Konflik Sengketa Tanah di Adonara Flores Timur, 2 Korban Tewas, 4 Luka, 51 Rumah Terbakar
Kades Mikhael Sedu dan Dominikus Sanga bersama 19 tersangka lainnya kini ditahan dalam sel.
Peran Para Tersangka
Apa peran para tersangka dalam kasus ini?
Mengutip Tribunflores.com, dua kades, Mikhael Sedu dan Dominikus Sanga berperan sebagai provokator.
Akibat ulahnya itu, masyarakat dua desa melakukan aksi anarkis hingga menyerang dan membakar rumah warga.
Dalam insiden ini dua orang meregang nyawa, sementara puluhan rumah warga hangus terbakar.
Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita mengatakan ada unsur provokasi oleh Kades Ilepati dan Kimakamak hingga terjadi bentrokan massa di Desa Bugalima.
"Ditemukan unsur provokasi sehingga mereka dikenai Pasal 160 KUHP. Ancaman 6 tahun penjara," kata Nyoman Putra saat konferensi pers.
Kedua kades itu itu terancam diberhentikan secara permanen.
Sementara itu 19 tersangka lain berperan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan.
Baca juga: TK hingga SMP di Desa Bugalima Adonara NTT Diliburkan Pasca Konflik Tanah yang Tewaskan 2 Korban
Mereka beberapa di antaranya Dari Ilepati dan beberapa orang Kimakamak menyerang Desa Bugalima di Kecamatan Adonara Barat.