Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Majelis Adat Sunda terkait Arteria Dahlan resmi disetop Polda Metro Jaya karena tidak memenuhi unsur pidana.
Meski begitu, salah satu pelapor kasus Arteria yakni Mochamad Ari Mulya, dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan si Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Undangan panggilan pemeriksaan itu juga sudah dikirimkan kepada Ari Mulya.
Adapun undangan pemeriksaan itu dijadwalkan pada Selasa, 8 Februari 2022 di Polda Metro Jaya. Undangan pelapor itu tercatat dengan nomor surat: B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto, pemanggilan terhadap pelapor itu sudah diterima pihaknya.
"Betul jadi undangan resmi kami terima tadi pagi agenda adalah pemeriksaan, jadwal mulai jam 10 pagi hari Selasa," kata Urip saat dihubungi, Senin (7/2/2022).
Urip adalah salah satu koordinator pelapor Arteria Dahlan.
Baca juga: Apa Itu Hak Imunitas? Hak yang Buat Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Perbolehkan DPR Bebas Bicara
Berdasarkan salinan surat undangan pemeriksaan yang diterima Tribunnews.com, Mochamad Ari Mulya dimintai menemui Panit II Tipid Siber, Iptu Ahmad B Suhardi dan Penyidik Pembantu Brigadir Slamet Maridi di Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Urip menambahkan, melalui surat panggilan itu sekaligus mempertegas bahwa kasus yang disebut telah disetop it masih berjalan.
Ia juga enggan menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang mengatakan kasus Arteria tak bisa diteruskan karean tak memenuhi unsur pidana.
"Sesuai undangan pemeriksaan itu berarti kan berlanjut. Kalau kemudian dari Humas menyampaikan demikian kita gak tahu dasar hukumnya seperti apa, saya gak mau komentar tapi kita hormati," ucap dia.
Meski begitu, Urip bersama pelapor yang lain paham betul bahwa Anggota DPR RI memiliki hak imunitas.
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan seharusnya polisi fokus pada ucapan Arteria, sebab tidak ada tugas dan fungsi DPR untuk berbicara rasis.
"Tidak ada masuk di dalam tupoksi DPR untuk bicara rasis. Artinya di soal itu hak imunitas harus gugur," tandas dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang menyebut kasus ucapan Arteria yang diduga bernada ujaran kebencian SARA nihil pidana.
Zulpan menyebut tak ada unsur pidana dalam kasus penghinaan Bahasa Sunda dan tak bisa diproses lantaran Arteria memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.