News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Briptu Christy Desersi

FOM Grand Kemang Hotel Sebut Penangkapan Briptu Christy Terjadi di Hari Kedua Menginap

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Briptu Christy yang kini menghilang hingga masuk dalam DPO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Grand Kemang Hotel menjelaskan peristiwa penangkapan anggota polisi wanita (Polwan) dari jajaran Polresta Manado bernama Briptu Christy yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Front Office Manager Grand Kemang Hotel Zahran mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada Senin (7/2/2022) kemarin, atau di hari kedua setelah Briptu Christy check-in di hotel tersebut.

"Kalau kejadiannya itu hari kedua (menginap)," kata Zahran saat ditemui di Grand Kemang Hotel, Kamis (10/2/2022).

Lebih lanjut kata Zahran, Briptu Christy menginap di hotel tersebut sejak hari Minggu (6/2/2022) dan seharusnya check-out pada hari Senin keesokan harinya.

Namun kata Zahran, yang bersangkutan, melakukan perpanjangan waktu menginap. Sehingga akhirnya pada Senin (7/2/2022) siang hari, Polwan bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto berhasil diciduk anggota polisi.

"Check-in hari Minggu, check-outnya di hari Senin, dia extended sehari,"ucap Zahran.

Dengan begitu, Zahran memastikan, proses penangkapan yang dilakukan anggota kepolisian terhadap Briptu Christy itu sekaligus menjemput yang berangkutan keluar dari hotel.

Baca juga: Pihak Hotel Buka Suara Soal Penangkapan Briptu Christy: Dijemput 4 Anggota Berpakaian Preman

Diketahui, Anggota polwan dari jajaran Polresta Manado bernama Briptu Christy akhirnya ditangkap jajaran kesatuan Propam Polda Metro Jaya dan Polda Manado setelah beberapa lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena pelanggaran disiplin.

Briptu Christy diamankan di Grand Kemang Hotel yang berlokasi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan. Pihak hotel membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Chief Security Grand Kemang Hotel mengatakan, saat proses penangkapan itu pihaknya menyatakan tidak mengetahui secara detail, kata dia peristiwa itu terjadi pada Senin (7/2/2022) pukul 13.30 WIB.

"Pertama kita tidak mengetahui akan adanya penangkapan tersebut dan kita juga tidak mengarahkan dan tidak menunjukkan," kata Djumin saat ditemui Tribunnews.com, di Grand Kemang Hotel, Kamis (10/2/2022).

Djumin menyatakan, mulanya terdapat petugas keamanan yang mengaku dari kesatuan Polda memasuki area hotel.

Saat ditanya keperluannya, petugas tersebut, menyerahkan surat tugas perintah penangkapan.

Alhasil pihaknya mempersilahkan petugas tersebut masuk dan langsung mengarah ke arena bermain biliar.

"Petugas memang masuk kita tanya dan ada surat tugasnya, bilang dari Polda, kemudian dia duduk di lobby, si yang dicari itu (Briptu Christy) dia jalan ke bankpool (tempat bermain biliar, red)," kata Djumin.

Saat penangkapan terhadap Briptu Christy, setidaknya kata Djumin ada 4 orang petugas yang mendatangi.

Keseluruhan petugas kepolisian itu dikonfirmasi Djumin tidak mengenakan seragam melainkan hanya berpakaian preman.

"Empat anggota, pakaian preman biasa," ucap Djumin.

Djumin juga memastikan, penangkapan terhadap Briptu Christy juga berjalan kooperatif, dan tidak menimbulkan kegaduhan di area hotel.

"Gak ada, dengan kooperatif gak ada keramaian gak ada, biasa aja di sini," tukas dia.

Akhirnya Ditangkap

Setelah menuai sorotan karena kabur dari kesatuan, pencarian terhadap Briptu Christy yang DPO Polda Sulawesi Utara membuahkan hasil.

Anggota Polresta Manado itu ditangkap di Kemang, Jakarta Selatan. Ia diamankan di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.

"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jaksel," kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu menjadi buronan DPO Polda Sulawesi Utara karena disersi.

Baca juga: Tiba di Manado Briptu Christy Langsung Jalani Pemeriksaan Bid Propam Polresta Manado

Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.

"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.

Zulpan mengatakan, saat ini Christy diamankan di Propam Polda Metro Jaya. Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara. 

Kekinian, Briptu Christy diketahui telah tiba di Polda Sulawesi Utara untuk menjalani pemeriksaan oleh Propam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini