TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dipanggil Badan Kehormatan (BK) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Tatib dalam pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E.
Prasetyo pun memenuhi panggilan BK itu di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Pria yang karib disapa Pras itu mengatakan bahwa sidang pemanggilan tersebut berlangsung terbuka untuk umum dengan tetap menaati protokol kesehatan (prokes).
"Terbuka dan terbuka untuk umum. Saya dilaporkan terbuka, jadi terbuka untuk umum," kata Prasetyo saat sidang dimulai.
Baca juga: Masih Soal Formula E, Kemarin Diperiksa KPK, Hari Ini Prasetyo Edi Marsudi Dipanggil BK DPRD DKI
Baca juga: Hari Ini Dipanggil Badan Kehormatan, Prasetyo Edi Marsudi: Saya Tidak akan Menghindar
Berdasarkan dari pantauan Wartakotalive.com, Prasetyo memasuki ruang rapat sekiranya pukul 10.30 WIB.
Nampak, sejumlah anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan juga ikut hadir guna mendukung Prasetyo.
Lantas bagaimana nasib Prasetyo setelah dipanggil BK ?
Awal Mula Prasetyo Edi Marsudi
Sebelumnya diketahui, empat pimpinan DPRD DKI bersama tujuh fraksi yang menolak interpelasi Formula E melaporkan Prasetyo ke Badan Kehormatan (BK).
Adapun ketujuh fraksi yang melaporkan Prasetyo ke BK DPRD DKI ialah Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, PPP-PKB, dan Demokrat.
Ketua Fraksi Golkar Basri Baco mengatakan, pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pihaknya dalam menjaga kehormatan dewan.
"Kami punya kewajiban untuk mengingatkan siapapun yang melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPRD," kata Basri, Selasa (28/9/2021).
"Kami mau menjaga agar lembaga terhormat ini tetap berjalan dengan baik," ucap Basri.
Baca juga: Mayat Misterius di Kampung Pisang Cibinong Buat Geger, Ditemukan Meringkuk, Dibungkus Layaknya Paket
Basri menilai, Prasetyo telah menabrak aturan dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E yang digelar siang tadi.