TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan motif RPB (54), pria paruh baya yang berlagak 'koboi' dengan menodongkan senjata airsoft gun Glock 17 ke tukang bangunan berinisial SES di perumahan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Ia diketahui kesal lantaran aktivitas renovasi rumah di sebelah kediamannya yang menimbulkan keberisikan.
Karenanya ia menghampiri rumah itu dan melakukan aksi penodongan airsoft gun tersebut kepada tukang bangunan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, motif RPB melakukan aksi pengancaman itu lantaran merasa terganggu dengan suara berisik dari pekerjaan renovasi rumah itu saat bekerja.
"Motif yang melatarbelakangi kasus ini adalah tersangka merasa kesal dan terganggu. Jadi saat itu ia tidak nyaman dengan suara berisik yang ditimbulkan oleh korban yang sedang bekerja melalui Zoom Meeting," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pria Penodong Tukang Bangunan Pakai Airsoft Gun di Pondok Indah Tertunduk Lesu
Saat mengikuti zoom meeting di ruang kerjanya, lanjut Zulpan, posisi rumah RPB bersebelahkan dengan rumah yang sedang di renovasi.
Aktivitas renovasi yang menimbulkan kebisingan itu membuat RPB merasa terganggu hingga ia membawa pistol airsoft gun jenis Glock 17.
"Suara aktivitas renovasi yang cukup keras yaitu dengan mengetok tembok ini dirasa mengganggu daripada tersangka. Saat itu kebetulan saat itu sedang beraktivitas di rumahnya yaitu sedang melakukan kegiatan zoom meeting di ruang kerjanya," terangnya.
Mulanya, tersangka berusaha menegur korban sebanyak dua kali agar menghentikan aktivitas renovasi rumah itu.
Namun, teguran korban untuk berhenti tak diindahkan para pekerja bangunan hingga dia mengambil airsoft gun itu untuk mengancam korban.
"Kemudian tersangka menodongkan senjata airsoftgun sambil berkata daripada ini dengkul kena atau kaki yang kena sambil menodongkan," terangnya.
Atas perbuatannya, RPB ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.