RPB mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya diborgol.
Tak seperti saat menodongkan senjata ke kuli bangunan, kali ini pengusaha properti itu hanya bisa tertunduk lesu.
RPB kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Ngancam Kuli Bangunan, Terkuak Alasan Koboi Pondok Indah Beli Senjata: Stres Situasi Pandemi
BERITA REKOMENDASI