News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Ganjil Genap di Lokasi Wisata Jakarta Tidak Berlaku Selama PPKM Level 3

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bogor kembali menerapkan ganjil genap untuk jalur Puncak dan Sentul akhir pekan ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan ganjil genap kendaraan di tempat wisata di Jakarta ditiadakan selama pemberlakukan PPKM Level 3.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hal itu sesuai dengan surat keputusan (SK) Kadishub yang terbaru Nomor 80 tahun 2022 tanggal 14 februari 2022.

"Maka untuk selama PPKM level 3 ini paling tidak sampai satu minggu ke depan itu ganjil genap di tempat wisata ditiadakan," ujar Sambodo saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).

Menurut Sambodo, peniadaan ganjil genap di tempat wisata lantaran kapasitas pengunjung sudah dibatasi 50 persen karena kebijakan PPKM Level 3.

Meski begitu, Sambodo memastikan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota Jakarta masih berlaku.

"Ganjil genap di tempat wisata ditidakan tapi ganjil genap di 13 kawasan masih berlaku," jelasnya.

Baca juga: Aturan Baru, Tenaga Kesehatan Pakai Mobil Pribadi Bebas Melintas Saat Ganjil Genap

Sebelumnya tiga lokasi wisata di Jakarta menerapkan ganjil genap bagi kendaraan yang hendak masuk atau parkir.

Ketiga tempat wisata itu ialah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Margasatwa Ragunan.

Dari SK Kadishub itu maka dipastikan kini ganjil genap tidak berlaku bagi ketiga tempat wisata tersebut. 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ganjil Genap di Lokasi Wisata Jakarta Resmi Tidak Berlaku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini