TRIBUNNEWS, JAKARTA - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Selatan menindak 43 perkantoran.
Puluhan perkantoran itu dijatuhi sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara.
Itu karena perusahaan tersebut kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
"Sanksi yang dikenakan di antaranya 29 perkantoran mendapat teguran tertulis dan 14 sisanya penutupan operasional," kata Kasudin Nakertrans Jaksel Sudrajat dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Kondisi Terkini Anggota Polisi yang Lompat dari Angkot di Matraman
Baca juga: Tahu Tempe Beredar Lagi di Pasaran, Giliran Pedagang Daging Jabodetabek Rencana Mogok Jualan 5 Hari
Baca juga: Lakukan Penipuan Minyak Goreng Murah Sejak 2021, Ibu Rumah Tangga di Koja Berakhir di Penjara
14 perkantoran yang ditutup sementara diharuskan menghentikan kegiatan operasional selama 10 hari.
Sudrajat menjelaskan, pelanggaran terbanyak yang ditemukan yakni pengelola perkantoran tidak memasang barcode aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, juga ditemukan perkantoran yang bergerak di bidang non esensial tidak mematuhi aturan kapasitas 50 persen.
"Untuk pelanggaran lainnya yaitu tidak adanya pakta integritas," ujar Sudrajat.
Baca juga: Dulu Disorot Jokowi, Ternyata 8.456 Lansia di Kota Bekasi Menolak Vaksinasi Covid-19, Ada Apa ?
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Koja Raup Rp 1,6 Miliar Hasil Penipuan Jual Minyak Goreng Murah, Ini Modusnya
Sudrajat menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu untuk menjatuhkan sanksi kepada pengelola perkantoran di Jakarta Selatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama penerapan PPKM level 3.
"Pengelola gedung perkantoran beralasan sulit mengurus pembuatan barcode PeduliLindungi. Tapi kami tetap menjatuhi sanksi teguran. Bila masih tidak memasang, sanksi tegas lainnya akan dikenakan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Pasang Barcode PeduliLindungi, 43 Perkantoran di Jaksel Disanksi Teguran hingga Ditutup,