TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Jamal Mirdad baru-baru ini tengah hangat diperbincangkan usai dilaporkan pria bernama Firdaus Nuzula.
Jamal Mirdad Dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli rumah di Sawangan Depok, Jawa Barat.
Firdaus juga telah diperiksa oleh polisi Reserse Depok.
Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan tersebut, polisi juga telah memeriksa satu saksi dari pihak pelapor.
"Klien saya sudah diperiksa. Kemudian satu saksi sudah diperiksa, tinggal dua saksi lagi yang mau kita ajukan dan bukti juga sudah disampaikan," kata Mustolih, kuasa hukum Firdaus Nuzula saat ditemui di Ciputat, Tangerang Selatan, Jum'at (25/2/2022).
Selain itu, Mustolih optimis kasusnya terus diproses oleh pihak berwajib.
"Kami pun percaya kepada pihak kepolisian karena kita yakin kepolisian sangat profesional dalam penanganan-penanganan perkara," katanya lagi.
Baca juga: Belum Dapat Dokumen Asli Hak Kepemilikan Rumah dari Jamal Mirdad, Firdaus Nuzula Cemas Kena Gusur
Dalam laporan tersebut, Jamal Mirdad disangkakan pasal 372 dan atau 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
"Pasal yang diterapkan penyidik itu 372 dan 378 tentang dugaan penipuan dan atau penggelapan. Itu nanti yang akan diterapkan oleh penyidik di Polres," ujar Mustolih.
Jika nantinya orangtua Naysila Mirdad itu terbukti bersalah, Jamal Mirdad terancam kurungan selama 4 tahun penjara.
"Tuntutannya 4 tahun penjara. Ancamannya berdasarkan pasal itu ya 4 tahun," ujar Mustolih.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews sudah meminta klarifikasi kepada Jamal Mirdad, namun belum ada tanggapan.
Sebagai informasi, Firdaus Nuzula melaporkan Jamal Mirdad atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sertifikat rumah ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari 2022.
Adapun rumah tersebut berlokasi di Sawangan, Depok, Jawa Barat dengan luas 150 meter persegi seharga Rp 490 juta.
Laporan tersebut dibuat oleh Firdaus Nuzula dan teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.