TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir empat rekening milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi Binomo.
Polisi menyebut jumlah uang dalam rekening yang diblokir itu mencapai puluhan miliar rupiah.
"Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Menduga Server Aplikasi Binomo di Luar Negeri
Whisnu mengatakan rekening Indra Kenz tersebut diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun, ia belum bisa merinci jumlah uang yang berada dalam empat rekening milik Indra tersebut. Whisnu menyatakan pihaknya bakal bekerja sama dengan PPATK untuk melacak transaksi milik Indra yang terkait dengan Binomo.
"Nanti kita bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya. Tapi kami kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak," katanya.
Baca juga: Rumah Mewah Indra Kenz di Medan Bakal Disita, Diduga Hasil Penipuan Investasi Bodong Binomo
"Nanti kalau sudah kami buka. Dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena dan orang terdekatnya," ujarnya.
Selain memblokir rekening Indra Kenz, polisi juga berencana menyita rumah mewah milik Indra di Medan, Sumatera Utara.
Rumah itu diduga juga berasal hasil kasus penipuan investasi bodong trading binary option Binomo. Namun sebelum melakukan penyitaan, kata Whisnu, pihaknya terlebih dahulu memerlukan izin penetapan pengadilan.
"Rumah itu harus izin dulu penetapan. Ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita. Jangan sampai kita salah dalam administrasi penyidikan," ujar Whisnu.
Di sisi lain polisi juga akan melacak aset (tracing asset) terhadap kerabat sosok yang dikenal dengan sebutan 'Crazy Rich Medan' itu.
"Tracing asset akan banyak kami sita. Termasuk kepada orang dekat tersangka," kata Whisnu.
Menurutnya, akan banyak aset milik tersangka yang disita oleh kepolisian lantaran terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Namun demikian, ia belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai aset-aset tersebut lantaran masih dalam proses pengembangan.
"Masih on going, nanti saya update," ucap dia.
Dalam kasus ini, Indra telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan investasi Binomo. Ia pun telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.
Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia.
Polisi sendiri sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Indra. Namun sejauh ini, Indra cenderung tidak kooperatif saat diperiksa. Ia diduga berusaha menutupi dalang pemilik Binomo saat diperiksa sebagai tersangka.
Indra Kenz, kata Whisnu, menyatakan tidak mengenal pemilik Binomo. Hal ini yang diduga sebagai upaya tersangka dalam menutupi penyidikan Bareskrim Polri.
Baca juga: SOSOK Indra Kenz, Dulu Pernah Jadi Korban Investasi Bodong, Kini Jadi Tersangka Kasus Binomo
"Binomo itu dia (Indra Kenz) mengatakan, si Indra Kenz itu dia mengatakan dia tidak kenal. Dia menutupi," ujar Whisnu.
Whisnu mengaku heran dengan pengakuan Indra Kenz yang tak mengenal pemilik Binomo. Padahal, kata dia, diduga tersangka menerima aliran dana dari Binomo.
"(Indra Kenz) menutupi, bagaimana dia terima uang kalau dia tidak tahu. Memang uang dari langit, dia bisa kaya gitu," jelas dia.(tribun network/igm/dod)