TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, atas kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Penetapan itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan pemeriksaan terhadap Azis pada Senin (2/3/2022).
Dalam pemeriksaan hingga 12 jam itu, Azis diperiksa sebagai saksi usai polisi menetapkan 5 tersangka dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama.
"Hasil pemeriksaan terhadap saudara AS yang dilakukan kemarin, maka penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Penetapan Azis Samual menjadi tersangka, lanjut Zulpan, merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap 5 tersangka yakni NS, JT, SS, I dan A.
Atas petunjuk tersebut, diduga Azis Samual turut terlibat dalam dugaan pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia itu.
Baca juga: Azis Samual Tersangka, Polisi Dalami Motif dan Peran di Balik Pengeroyokan Terhadap Haris Pertama
Lantas, siapa sebenarnya sosok Azis Samual tersebut?
Azis Samual merupakan politikus Partai Golkar kelahiran Ambon tahun 1964.
Azis Samual diketahui pernah menjabat Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur saat Golkar di bawah kepengurusan Setya Novanto.
Pada Pemilu 2019, Azis pernah menjadi calon legislatif (caleg) DPR dari Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, namun gagal lolos ke Senayan.
Nama Azis Samual sebelumnya juga pernah disebut-sebut dalam kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR Setya Novanto.
Dia pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto yang menjadi tersangka karena menghalang-halangi penyidikan.
"Yang kami gali apa yang diketahui, terutama apa yang terjadi di rentang waktu antara tanggal 15 sampai 16 November 2017 beberapa waktu yang lalu," kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Kini Azis Samual kembali harus berhadapan dengan masalah hukum setelah jadi tersangka pengeroyokan Haris Pertama.
Seperti diketahui, polisi telah mengamankan 5 tersangka terkait pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
Tiga tersangka yakni NS, JT, dan SS diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (22/2/2022).
Sementara dua tersangka lain yang berperan sebagai ekskutor penyerangan Haris menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya yakni Irfan dan Harvi.