TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG - Kawanan pencuri ternak yang beraksi di Pandeglang, Banten berhasil ditangkap.
Dalam beraksi kawanan pencuri ini kerap berkeliling mencari sasaran kerbau yang di dalam dan di luar kandang di Pandeglang.
Setelah mendapat sasaran, mereka kemudian melepaskan ikatan dan menggiring kerbau ke mobil pikap.
Kawanan pencuri ternak ini terdiri dari empat, yakni AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35).
Setelah membawa hasil curiannya, mereka menjual kerbau kepada penadah berinisial AD (41) di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Viral Tarif Derek di Tol Jagorawi Dipatok Rp 1 Juta, PT Jasa Marga Mohon Maap, Petugas Bakal Dipecat
Baca juga: Nasib 24 Ton Minyak Goreng yang Ditimbun Warga Lebak di Samping Rumahnya, Bakal Dijual Murah ?
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, mengatakan mereka menjual kerbau dengan harga berkisar antara Rp 8 juta-Rp 10 juta.
Anggota Satreskrim Polres Pandeglang kemudian menangkap empat orang itu berikut penadahnya.
Mereka sudah dinyatakan sebagai tersangka pencurian hewan ternak.
"Tersangka mencuri untuk mendapatkan keuntungan," katanya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Warga Ciomas Keluhkan Airnya Mampat, Ternyata Ada Ular Kobra Sembunyi di Sumur Kedalaman 20 Meter
Baca juga: Kena Pasal Berlapis, Akong Pemilik Pabrik Ciu Ilegal di Jatiasih Terancam 20 Tahun Hidup Dipenjara
Menurut Belny, dari hasil pemeriksaan, mereka telah beraksi di 20 lokasi yang tersebar di Kanbupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang.
Lokasi itu 16 di Pandeglang, tiga di Kabupaten Lebak, dan satu di Kabupaten Serang.
"Tersangka AD adalah penadah yang membeli kerbau hasil curian untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan," ucapnya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu pikap, lima kerbau, satu kunci kandang kerbau, satu tali sepanjang satu meter, empat tali tambang merah dengan panjang 10 meter, dan satu terpal biru.
Baca juga: Pengakuan Akong, Pemilik Pabrik Ciu Ilegal di Jatiasih saat Diinterograsi Kapolres Metro Bekasi Kota
Empat tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun.
"Tersangka AD sebagai penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," ujar Belny.
Pada Februari 2022, terjadi peningkatan tindak pidana pencurian hewan ternak.
“Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus,” ucap Belny.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pencurian Kerbau di 20 Lokasi Terungkap, 4 Orang Jual Seharga Rp 8 Juta-Rp 10 Juta/Ekor,