News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kawanan Pencuri Kerbau yang 20 Kali Beraksi di Wilayah Banten Ditangkap 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Kerbau. Warga penjual jasa bajak sawah menggunakan kerbau melintasi jalan Desa Sukamanah, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, usai melakukan pekerjaannya, Rabu (26/08/2020). Lokasi pesawahan di daerah ini yang terjal dan berbukit-bukit, menjadikan jasa bajak sawah menggunakan kerbau masih diminati. Dengan kondisi topografi yang demikian, traktor pembajak sulit untuk menembus lokasi kerja. Dengan harga sewa sekitar Rp. 200 ribu setengah hari, membuat jasa bajak ini masih ada yang menekuninya. TRIBUN JABAR/ZELPHI

TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG - Kawanan pencuri ternak yang beraksi di Pandeglang, Banten berhasil ditangkap.

Dalam beraksi kawanan pencuri ini kerap berkeliling mencari sasaran kerbau yang di dalam dan di luar kandang di Pandeglang.

Setelah mendapat sasaran, mereka kemudian melepaskan ikatan dan menggiring kerbau ke mobil pikap.

Kawanan pencuri ternak ini terdiri dari empat, yakni AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35).

Setelah membawa hasil curiannya, mereka menjual kerbau kepada penadah berinisial AD (41) di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Viral Tarif Derek di Tol Jagorawi Dipatok Rp 1 Juta, PT Jasa Marga Mohon Maap, Petugas Bakal Dipecat

Baca juga: Nasib 24 Ton Minyak Goreng yang Ditimbun Warga Lebak di Samping Rumahnya, Bakal Dijual Murah ?

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, mengatakan mereka menjual kerbau dengan harga berkisar antara Rp 8 juta-Rp 10 juta.

Anggota Satreskrim Polres Pandeglang kemudian menangkap empat orang itu berikut penadahnya.

Mereka sudah dinyatakan sebagai tersangka pencurian hewan ternak.

"Tersangka mencuri untuk mendapatkan keuntungan," katanya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Warga Ciomas Keluhkan Airnya Mampat, Ternyata Ada Ular Kobra Sembunyi di Sumur Kedalaman 20 Meter

Baca juga: Kena Pasal Berlapis, Akong Pemilik Pabrik Ciu Ilegal di Jatiasih Terancam 20 Tahun Hidup Dipenjara

Menurut Belny, dari hasil pemeriksaan, mereka telah beraksi di 20 lokasi yang tersebar di Kanbupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang.

Lokasi itu 16 di Pandeglang, tiga di Kabupaten Lebak, dan satu di Kabupaten Serang.

"Tersangka AD adalah penadah yang membeli kerbau hasil curian untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan," ucapnya.

Polisi menyita barang bukti berupa satu pikap, lima kerbau, satu kunci kandang kerbau, satu tali sepanjang satu meter, empat tali tambang merah dengan panjang 10 meter, dan satu terpal biru.

Baca juga: Pengakuan Akong, Pemilik Pabrik Ciu Ilegal di Jatiasih saat Diinterograsi Kapolres Metro Bekasi Kota

Empat tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun.

"Tersangka AD sebagai penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," ujar Belny.

Pada Februari 2022, terjadi peningkatan tindak pidana pencurian hewan ternak.

“Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus,” ucap Belny.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pencurian Kerbau di 20 Lokasi Terungkap, 4 Orang Jual Seharga Rp 8 Juta-Rp 10 Juta/Ekor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini