News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polres Metro Jakpus Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Lintas Sumatera-Jakarta, 2,9 Kg Sabu Disita

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hatyadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan aparat Polres Jakarta Pusat.

Baru-baru ini, Polres merilis pengungkapan kasus sindikat pengedar narkoba jaringan Sumatra-Jakarta.

Pengungkapan kasus itu merupakan hasil operasi selama tiga bulan terakhir di tahun 2022. 

"Yang terkini ada empat orang tersangka yang kami tangkap, ini merupakan para sindikat narkoba yang beroperasi di DKI Jakarta khususnya Jakarta Pusat," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (8/3/2022). 

Dari penangkapan ini, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyita 2,9 kilogram narkoba jenis sabu. 

Sabu-sabu itu sudah dalam kemasan siap edar dan sebagiannya sudah terjual sebnayak 2 kilogram.

"Artinya kami tangkap bandar-bandarnya sebelum menyebar namun untuk penangkapan yg terakhir ini, ternyata barang ini sebagian sudah terjual kurang lebih 2 Kg," ungkapnya. 

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, keempat pelaku berinisial AK, BI, AM dan NI, ditangkap ditiga lokasi berbeda wilayah Tangerang Kota. 

Baca juga: Oknum Sipir Rutan dan Residivis Kasus Narkoba di Lampung Kepergok Nyabu Bareng

Hengki menjelaskan, awal mula pengungkapan kasus berawal dari penangkapan dua kurir narkoba berinisial AM dan NI di salah satu hotel kawasan Cipondoh, Tangerang Kota. 

"Kami melakukan pengembangan dan akhirnya mendapat gudang penyimpanan di Jalan Neron, Penang, Tangerang Kota dengan tersangka AK," ujar Hengki. 

Berangkat pengakuan tersangka AK, ia disuruh menjaga barang haram itu oleh BI. Mengetahui hal itu, polisi pun melakukan pemburuan terhadap sindikat tersebut. 

Hasilnya, BI dicokok Polres Metro Jakarta Barat di Halan Ahmad Dahlan, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota. 

"Dari gudang penyimpanan kami sira barang bukti 2,9 kilogran sabu," terang Hengki. 

"BI ini mendapat perintah dari Mpo Siti dan Sovi, kedua orang ini masih kami buru," tambahnya. 

Hengki pun berjanji bakal terus berperang dengan narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. 

"Kami berhasil selamatkan sekira 2.000.000 jiwa generasi penerus bangsa," pungkasnya. 

Atas kasus ini, keempat tersangka itu dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini