News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setumpuk Komentar Wakil Rakyat Kebon Sirih Soal Banding Anies Atas Putusan Gugatan Korban Banjir

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau pengerukan Kali Krukut di Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2017) siang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta angkat bicara terkait langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 205/G/TF/2021/PTUN.JKT soal pengerukan Kali Mampang. 

Dikutip dari Tribunjakarta, mayoritas wakil rakyat di Kebon Sirih kecewa atas langkah hukum tersebut.

Politisi Gerindra, Syarif, mengaku kecewa lantaran sarannya agar putusan itu diterima tak digubris.

"Saya sudah bilang ke gubernur, jangan banding. Saya pernah berkomunikasi, beri saran untuk tidak banding," ucapnya di Balai Kota, Rabu (9/3/2022).

Sekretaris Komisi C DPRD DKI ini menduga, banding ini dilakukan Anies hanya karena masalah gengsi.

Syarif menilai, Anies Baswedan tak mau dianggap kalah dari warganya sendiri.

Baca juga: Aspek Pembelaan Tak Dipertimbangkan, Anies Ajukan Banding Vonis PTUN Soal Hukuman Keruk Kali Mampang

Sebab, Pemprov DKI punya anggaran yang cukup untuk menjalankan putusan itu dan lagi pengerukan Kali Mampang juga diklaim sudah selesai dilakukan.

"Kan sudah diakui bahwa itu (pengerukan) sudah dikerjakan, kalau ada kekurangan ya lanjutkan. Dananya ada, terus ngapain banding kalau gitu?," ujarnya.

Walau demikian, Syarif menyakini, banding ini bukan sepenuhnya keputusan Anies.

Ia mendukung, jajarannya yang mendesak agar Anies tidak begitu saja menerima vonis tersebut.

"Kemungkinan ini bukan keputusan seorang Anies, tetapi Pemprov. Gubernur meminta pendapat yang lain, satu institusi diperlukan banding," tuturnya.

Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak sebut banding yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak ada gunanya.

"Saya kira keputusan sudah inkrah. Di samping itu, tidak ada gunanya banding dalam kasus ini karena itu tugas pemerintah yang belum dilakukan. Terlalu banyak Anies mengajak polemik antara normalisasi dengan naturalisasi, dan Wagub juga tidak tahu bedanya normalisasi dengan grebek lumpur."

Baca juga: Penjelasan Kabiro Hukum DKI Soal Langkah Banding Anies, PTUN Kabulkan Tuntutan Korban Banjir Jakarta

"Pemerintah itu sangat jarang banding lawan rakyatnya untuk hal yang jadi tanggung jawabnya, walaupun banding hak juga. Ini akan jadi catatan buruk," katanya sat dihubungi, Rabu (9/3/2022).

Meskipun sudah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Selasa (8/3/2022) kemarin, banding ini tetap dinilai Gilbert tak ada gunanya.

Sebab, lanjut Gilbert, banding hanya bisa dilakukan dalam waktu 14 hari setelah putusan diterima.

"Itu hak Pemprov sebagaimana juga hak rakyat menuntut. Tetapi banding itu hanya bisa 14 hari setelah putusan diterima dan ada bukti baru. Saya tidak yakin itu masih bisa karena saya perkirakan sudah lewat 14 hari, nanti kita lihat jawaban PTUN," jelasnya.

Politisi PDIP ini pun mempertanyakan perihal tujuan dari banding tersebut. Pasalnya pengendalian banjir merupakan kewajiban Pemprov DKI Jakarta.

"Niat Anies banding itu menjadi pertanyaan, buat bersihkan nama pribadi atau buat kepentingan Pemprov. Kalau untuk Pemprov, itu tidak perlu, karena itu kewajiban Pemprov," ucapnya.

Pendapat lain diungkapkan Anggota Komisi D DPRD DKI dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) August Hamonangan.

Anggota Fraksi PPSI DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan. (Istimewa/Tribunnews.com)

Dirinya menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan banding atas vonis mengeruk Kali Mampang.

Ia pun menyebut Anies mulai menunjukan karakter aslinya sebagai pemimpin yang lebih mementingkan citra ketimbang kerja nyata.

"Pak Anies yang diminta dua hal yang memang sudah menjadi tugasnya, keruk dan buat turap di Kali Mampang. Kami paham, banding itu haknya pak Anies, tapi kasihan aja warga," ucapnya dalam keterangan tertulis.

"Ini menunjukkan, beliau lebih peduli citra sebagai gubernur daripada menuntaskan kerjanya," tambahnya menjelaskan.

Dirinya menilai komitmen Anies dalam mengatasi masalah banjir di ibu kota sangat rendah.

Padahal, banjir selama ini selalu menjadi momok bagi warga Jakarta saat musim hujan tiba.

"Pak Anies ingin terlihat selalu benar. Padahal, banding atau tidak, kalah jadi abu, menang jadi arang, sama saja kalau begini, kasihan warga," ujarnya.

Menurutnya, pengalamannya kalah di pengadilan dari sekelompok korban banjir seharusnya jadi pelajaran agar Pemprov DKI segera berbenah.

Ia pun meminta orang nomor satu di DKI ini segera mengevaluasi lagi strateginya dalam mengatasi banjir di ibu kota.

Baca juga: Anies Divonis Wajib Keruk Kali Mampang, Normalisasi Sungai Zaman Jokowi dan Ahok Bakal Dilanjutkan?

"Saat warga minta pak Anies mengeruk kali, dicuekin. Lalu warga terpaksa menempuh upaya hukum untuk mendesak pak Anies melakukan tugasnya. Saat putusan hukum sudah menyatakan Pak Anies harus mengerjakan, malah dilawan balik. Harusnya, evaluasi diri dan strategi," tuturnya.

"Kita bisa nilai komitmen beliau tidak serius, jangan mempermainkan masyarakat pak Anies," tambahnya menjelaskan.

Diberitakan sebelumnya, langkah banding Anies Baswedan itu, tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam sistem informasi disebutkan bahwa permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.

"Tanggal permohonan: Selasa 08 Maret 2022. Pemohon banding: Gubernur DKI Jakarta," demikian informasi dalam SIPP PTUN Jakarta, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (8/3/2022).

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhana menjelaskan soal banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas putusan tersebut.

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: PTUN Perintahkan Gubernur DKI Jakarta Keruk Kali Mampang, Anies: Sudah 100 Persen Selesai

Dikutip dari TribunJakarta, Yayan Yuhana menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa aspek pembelaan yang disampaikan pihaknya dalam menjatuhkan putusan.

Apalagi, pengerukan Kali Mampang juga diklaim sudah rampung dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Pengerukan kali di beberapa lokasi sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," ujarnya. (TribunJakarta/Dionsius)

Sebagian artikel sudah pernah tayang berita berjudul Anies Ajukan Banding Vonis Keruk Kali Mampang, Gilbert PDIP: Tidak Ada Gunanya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini