News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Anies Baswedan Perintahkan Tarik Upaya Banding Atas Vonis PTUN Keruk Kali Mampang

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengerukan di wilayah Kali Mampang, Jakarta Selatan, Sabtu (19/2/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga mengenai penanganan banjir di Jakarta tahun 2021.

Upaya banding diajukan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta pada Senin (7/3/2022) lalu. 

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya dilakukan oleh Biro Hukum adalah karena mengikuti prosedur standar saja dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.

Namun, setelah mendapat arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada hari ini, Kamis (10/3/2022).

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 (lima) tuntutan dari 7 (tujuh) tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat. Dalam hal ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 (dua) tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, dan sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” kata Yayan di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Aspek Pembelaan Tak Dipertimbangkan, Anies Ajukan Banding Vonis PTUN Soal Hukuman Keruk Kali Mampang

Adapun 5 tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu:
1. Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang.
2. Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut. 
3. Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.
4. Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang.
5. Tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp 1.156.950.000.

Sedangkan, 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu:
1. Mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
2. Mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Rehabilitasi Infrakstruktur Terus Dioptimalkan

Untuk diketahui, pengerukan di Kali Mampang sudah menjadi pekerjaan rutin yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta setiap tahun, bahkan sebelum adanya tuntutan yang dilayangkan warga, dan akan terus dioptimalkan.

Saat inipun sedang dilakukan pengerukan di Kali Mampang, sehingga ada atau tidaknya tuntutan, pekerjaan tetap dilakukan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta (Dokumentasi dari Sudin SDA Jakarta Selatan terlampir).

Baca juga: Setumpuk Komentar Wakil Rakyat Kebon Sirih Soal Banding Anies Atas Putusan Gugatan Korban Banjir

Untuk pembangunan turap di Kali Mampang, pelaksanaannya pada bulan Desember 2020 dan Desember 2021, hal ini lantaran menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Perlu digarisbawahi pula, salah satu penyebab banjir tahun 2021 adalah curah hujan ekstrem yang melebihi kapasitas kali. 

Kendati demikian, tuntutan yang dilayangkan sejumlah warga tersebut tetap patut diapresiasi sebagai bentuk kolaborasi masyarakat untuk Jakarta yang lebih baik. Pemprov DKI akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, baik Pemerintah Kota di wilayah penyangga maupun Pemerintah Pusat dalam upaya pengendalian banjir. 

Peran masyarakat dalam menjaga lingkungan akan menjadi bagian solusi dari masalah kotanya untuk mencegah banjir. Hal ini sejalan dengan slogan ‘Jakarta Kota Kolaborasi’.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini