TRIBUNNEWS.COM, PANCORAN MAS - Artis Daus Mini harus berurusan dengan kepolisian karena melanggar menyalahi Undang-Undang Lalu Lintas.
Artis kenamaan ini menggunakan rotator dan sirene pada kendaraan yang bukan peruntukannya.
Diberitakan sebelumnya, mobil yang ditumpangi Daus Mini itu dihentikan petugas Tim Perintis Presisi Polrestro Depok, pada Kamis (10/4/2022) dini hari sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Layang Universitas Indonesia, Beji.
Dikonfirmasi wartawan, Kepala Tim Perintis Presisi Polrestro Depok, AKP Winam Agus, mengatakan, pihaknya mengejar mobil tersebut dari Jalan Raya Margonda.
"Jadi pakai strobo, sirine, rotator di kegelapan Jalan Margonda. Jadi kita pas ada di putaran Toyota itu, saat menolong orang sedang kecelakaan tiba-tiba mobil itu lewat dengan membunyikan sirinenya," ujar Winam pada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Melihat hal tersebut, Winam mengatakan personelnya pun segera mengejar mobil Daus Mini hingga akhirnya dihentikan di Jalan Layang Universitas Indonesia.
Setelah berhenti, sopir mobil pun dimintai keterangan oleh petugas.
Namun demikian, ia tidak bisa menjelaskan secara detail maksud membunyikan sirene dan menyalakan rotator tersebut.
"Kami kejar sampai Fly Over UI, kami hentikan dan tanya apa tujuannya, beliau tidak bisa menjelaskan secara jelas," bebernya.
"Ketika ditengok di sebelah kiri sopir, ternyata ada Daus mini," tuturnya.
Baca juga: Kronologi Mobil Daus Mini Dikejar dan Diamankan ke Polres Metro Depok Karena Pasang Rotator
Baca juga: Dini Hari, Kapolda Metro Sambangi Lokasi Tawuran Gangster yang Lukai Tiga Warga Depok
Baca juga: Bacok 3 Warga Depok, Keganasan Gangster T2CR Buat Kapolda Metro Geram, 8 Pelaku Tertangkap
Tak hanya itu, Winam berujar pelat mobil ini juga tidak sesuai dengan yang tertera di STNK.
"Begitu dicek STNK-nya tidak sesuai dengan pelat nomornya, saya heran kenapa ini. Apakah dia menghindari sesuatu, misalnya menghindarkan leasing atau bagaimana supaya tidak terdeteksi," ungkapnya.
"Tapi dengan cara yang seperti itu pakai rotator jelas salah, kami juga belum tahu jelas motifnya apa," sambungnya lagi.
Terakhir, Winam berujar mobil tersebut dibawa ke Mapolrestro Depok untuk dilakukan tindakan tilang.
"Tetap beliau menyalahi Undang-Undang Lalu Lintas, tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan pribadi menggunakan rotator," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Cuma Pakai Rotator dan Sirene, Plat Nomor Mobil Artis Daus Mini Juga Tak Sesuai dengan STNK,