TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta terjadi dalam kurun waktu dua hari terakhir.
Nahasnya, kecelakaan tersebut turut merenggut dua nyawa, yakni pengendara motor dan seorang pemulung.
Ada juga kecelakaan yang mengakibatkan bahan bakar solar berceceran di jalan karena bus Transjakarta menabrak separator busway.
Lantas apakah ada sanksi yang bakal diberikan atas rentetan kecelakaan itu ?
Empat Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Bus Transjakarta Dalam Dua Hari
Peristiwa pertama terjadi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Minggu (13/3/2022) pagi sekira pukul 06.10 WIB.
Mirisnya dalam peristiwa ini seorang pengendara motor berinisial M dilaporkan meninggal dunia.
Di hari yang sama sekira pukul 06.30 WIB, kecelakaan juga terjadi di Jalan Ciledug Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Di lokasi tersebut, satu unit bus Transjakarta menabrak separator hingga menyebabkan bahan bakar tumpah ke jalan.
Puluhan personel damkar pun dikerahkan untuk membantu proses pembersihan jalan dari tumpahan solar.
Peristiwa selanjutnya terjadi di Jalan Layang Simprug, Jakarta Selatan sekira pukul 23.30 WIB
Kecelakaan terjadi saat mobil Mercedes Benz melawan arus dan terlibat adu banteng dengan bus Transjakarta.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini meski kedua kendaraan ringsek.
Terakhir, seorang pemulung ditabrak bus Transjakarta hingga tewas di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin (14/3/2022) kemarin sekira pukul 08.30 WIB.