Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menetapkan pelaku rudapaksa terhadap bocah di Jagakarsa masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tukang siomay berinisial K alias Tebet, diketahui menjadi buruan aparat kepolisian setelah kasus rudapaksa terhadap anak perempuan, ZF (6) menjadi sorotan.
Kasus ini dilaporkan ayah korban pada Januari 2022.
Namun, sudah tiga bulan berjalan kasus itu belum membuahkan hasil karena pelaku diduga melarikan diri.
Dalam poster DPO yang dikeluarkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, terdapat beberapa informasi pelaku, mulai dari alamat hingga ciri-ciri yang bersangkutan.
Pelaku Tebet memiliki postur tinggi badan sekitar 165 sentimeter, warna kulit sawo matang dan berusia 38 tahun.
Foto tebet terpampang jelas dan disebar melalui media sosial untuk memudahkan pencarian polisi.
Baca juga: Bocah 6 Tahun Dirudapaksa Tukang Siomay, Dokter Anak Ingatkan Pentingnya Pengawasan Orang Tua
Tertulis juga alamat pelaku yang berada di Jalan Pisang Batu, Kertamukti, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan, Kompol Nunu Suparmi mengimbau kepada masyarakat yang melihat pelaku agar segera melapor ke polisi.
Sebab, Tebet sudah menjadi tersangka dalam kasus rudapaksa terhadap ZF.
Selain itu, poster DPO Tebet ini juga disebar ke sejumlah anggota kepolisian, termasuk yang di luar Jakarta.
"Kalau pun masyarakat menemukan orang tersebut, bisa langsung menghubungi kepolisian terdekat," ucap Nunu saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).
Kasus rudapaksa yang diduga dilakukan Tebet telah dilaporkan oleh ayah korban berinisial MBR ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/183/I/2022/RJS pada 24 Januari 2022.
Baca juga: Bocah 6 Tahun di Jaksel Dirudapaksa Penjual Siomay, Aksi Terbongkar saat Korban Kesakitan saat Pipis
Kekerasan seksual yang dialami oleh ZF terkuak setelah bocah lugu itu melapor kepada ayahnya. ZF diketahui mengadu kepada ayahnya melalui telepon dan mengadukan perbuatan bejat K.
"Via telepon (mengadunya) karena saya kan kerja. Itu Jumat pekan lalu. Awalnya cerita sama tetangga. Karena cerita sama saya takut, takutnya saya berantem sama si tersangka ini," ujar MBR, 29 Januari lalu.
MBR mengatakan, ZF bercerita bahwa dia telah dicabuli dan disetubuhi oleh K alias Tebet. Akibatnya, ZF mengeluh sakit pada bagian kemaluan saat buang air kecil.
"Saya pancing-pancing terus akhirnya dia cerita sampai terjadi persetubuhan. Kalau waktu kejadian persisnya kapan saya tidak tahu, cuma diceritakan kemarin," kata MBR.
Lantas, MBR membawa ZF ke rumah sakit untuk melakukan visum. Menurut keterangan dokter, terdapat lecet pada bagian kemaluan ZF.
"Kemarin pas divisum belum ada hasilnya si dokter tersebut bilang ada lecet," kata MBR.
Atas tindakan itu, tukang siomay tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka berdasar dua alat bukti yang dikantongi penyidik.
"Pelaku sudah kami identifikasi. Kami sudah kantongi identitasnya. Namun saat ini pelaku masih dalam pencarian," kata Kompol Nunu.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 e jo 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.