TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil dari rektor Universiats Ibnu Chaldun, Jakarta yang diduga memalsukan gelar profesor.
Diketahui, Musni dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institus Agama Kristen Tarutung, Sumatera pada 24 Januari 2022.
Lalu dirinya diperiksa pada hari ini Senin (28/3/2022) di Polda Metro Jaya dan tiba pada pukul 13.55 WIB dikutip dari Warta Kota.
Dirinya disangkakan dengan pasal 263 KUHP junto Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas junto Pasal 28 Ayat 7 pada pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang terjadi di sekitarnya pada Desember 2021 lalu.
Namun, Musni mengaku tidak mengenal pelapor dan membantah tudingan terhadapnya.
Baca juga: Siap Kooperatif Jalani Wajib Lapor, Dea OnlyFans Akan Menetap di Jakarta
Baca juga: Tiket Konser Justin Bieber di Jakarta Dijual Mulai Besok, Berikut Cara Pembeliannya
Menurut Musni, laporan terhadap dirinya tidak berdasar.
“Saya diberi jabatan profesor dari dua lembaga yang sah yaitu Universitas Ibnu Chaldun dan Asia University, Malaysia,” tuturnya.
Selain itu, Musni mengaku tidak pernah menggunakan gelarnya dalam surat menyurat resmi kepada pemerintah.
Hanya saja, masyarakat selalu memanggilnya dengan sebutan profesor.
Sehingga, kata Musni, pelaporan terhadapnya merupakan bentuk pembunuhan karakter.
Lalu siapakah Musni Umar? berikut ulasannya.
Profil Musni Umar
Dikutip dari situs yang dijadikan publikasi artikel Musni Umar, arahjaya.com, dirinya adalah pria kelahiran Kendari Sulawesi Tenggara.
Ia adalah rektor Universitas Ibnu Chaldun dan dikenal sebagai sosiolog dan peneliti.