Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti kasus penyebaran konten pornografi dengan tersangka Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.
Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah berbagi barang bukti yang kerap digunakan Dea saat memproduksi kontennya.
Barang bukti yang disita diantaranya pakaian lingerie hingga kostum cosplay berwarna hitam dan putih.
Baca juga: Polisi Sebut Pendapatan Dea Onlyfans Rp20 Juta Perbulan
Baca juga: Jual Konten Porno di OnlyFans, Segini Penghasilan Dea per Bulannya
Barang bukti itu disita dari Dea saat dilakukan penangkapan di Malang, Jawa Timur pada 23 Maret 2022 lalu.
Tak hanya itu, polisi juga menyita ponsel, laptop dan aksesoris lain yang digunakan Dea saat membuat konten untuk Onlyfans.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan Dea sengaja menyebarkan konten porno itu untuk mendapatkan sejumlah uang.
"Mendapatkan uang dari Onlyfans. Awalnya, dia mengunggah melalui menggunakan Twitter dia. Jadi disimpan dulu dalam tempat penyimpanan atau hardisk. Kemudian satu-satu nanti dia kirim ke OnlyFans melalui Twitter dia," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Atas kasus ini polisi sudah menetapkan Dea sebagai tersangka. Auliansyah juga menerangkan bahwa tiap orang yang hendak melihat konten video porno Dea harus lebih dulu membayar dan membuat akun Onlyfans.
"Kemudian nanti siapa yang mau melihat konten yang disebar harus membayar terlebih dahulu," jelasnya.
Kepada penyidik, Dea mengaku mendapat keuntungan Rp15 hingga Rp20 juta per bulan. Dea juga sudah melakukan kegiatan tersebut selama kurang lebih satu tahun.