TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tak memberi ampun bagi para pelaku tawuran.
Terlebih tawuran itu sampai memakan korban jiwa.
Terbukti tiga kasus tawuran maut berhasil dituntaskan.
Ketiganya yakni di Teluk Naga, Depok dan Kota Bambu Utara.
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Komplotan Begal Pedagang Siomay di Lubang Buaya, Lima Jadi Tersangka, Lima Dibina
Sejumlah pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
beragam senjata tajam pun disita anggota Polri.
Berikut tiga kasus tawuran maut yang berhasil dituntaskan jajaran kepolisian:
Tawuran Maut Antar Pelajar di Teluknaga, 24 Anak di Bawah Umur Diamankan Bawa Senjata Tajam
Aksi tawuran antar pelajar di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang mengakibatkan seorang anak di bawah umur meninggal dunia, Senin (28/3/2022).
Berdasarkan laporan kepolisian, tawuran antar pelajar tersebut melibatkan senjata tajam.
Akibat tebasan senjata tajam di kepala, satu pelajar MTs 6 Tangerang berinisial NR (16) tewas di tempat kena tebas pedang di bagian kepala.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, dari kejadian tersebut pihaknya telah mengamankan 24 anak di bawah umur.
"Sudah 24 anak yang diamankan atau dilakukan pemeriksaan. Rata-rata usia 15-16 tahun, jadi ABH (anak berhadap hukum)," jelas Komarudin saat dihubungi, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Konvoi Mobil Bersirene di Puncak: Mengaku Anggota Densus 88, KTA-Pelat Dinas Palsu demi Gaet Wanita
Baca juga: Modus Curanmor Makin Beragam: Debt Collector, Pura-pura Jadi Pasien Berobat dan Gendong Balita
Dirinya mengatakan kalau ke-24 anak-anak tersebut belum terungkap perannya saat tawuran.
Namun, ada beberapa anak yang dicurigai merupakan pelaku penebasan NR sampai meregang nyawa.
"Masih kita dalami, ada tiga yang mengarah (pelaku)," ujar Komarudin.
"Ada diamankan juga baru dua buah senjata tajam. Jenis celurit dan samurai (pedang)," sambungnya.
Menurut Komarudin, NR meninggal setelah menerima sabetan benda tajam di kepalanya.
"Korban sementara kita lihat ada luka-luka di bagian kepala. Menurut saksi atau rekan korban, pelaku menggunakan senjata tajam jenis samurai," ujar dia lagi.
Baca juga: Sembunyi di Garut, Tukang Siomay DPO Kasus Rudapaksa di Jagakarsa Sempat Kerja Buat Kandang Ayam
Baca juga: Sepak Terjang Eksekutor yang 4 Kali Tusuk Iska Pakai Celurit: Terlibat Tawuran Maut, Begal,Residivis
Kronologis awalnya, saat korban bersama dua temannya berboncengan ke Teluknaga sekira pukul 13.00 WIB.
Tak berselang lama datang seorang pelajar juga mengendarai motor dan langsung melayangkan sabetan ke kepala NR.
Komarudin mengaku kalau kejadian tawuran tersebut minim saksi karena berlangsung cepat bak kilat.
"Karena minim saksi ya jadi terus kita dalami, yang jelas ini korban siswa MTs 6 di Tangerang dan TKP ada di Teluknaga. Terus kita dalami dari saksi yang sudah diamankan," ujarnya.
Sebab, saat ini Polres Metro Tangerang Kota telah mengamankan dua pelajar di bawah umur sebagai saksi.
"Sementara dari temen korban dan ada satu juga yang dari lawan sudah didapatkan tapi dalam perjalanan," pungkas Komarudin.
Tawuran Berujung Maut, Polres Metro Depok Amankan 10 Remaja yang Sering Bikin Onar di Jalanan
Tawuran antar dua kelompok remaja kembali pecah di wilayah hukum Polres Metro Depok pada Minggu (27/3/2022) dini hari.
Akibat tawuran ini, seorang remaja berinisial ZA menghembuskan napas terakhirnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, tawuran ini terjadi di wilayah Bojonggede dan melibatkan dua kelompok remaja bernama RGF dan KF.
Saat tawuran itu terjadi, kelompok RGF yang bersenjatakan bambu hingga paralon ini kocar-kacir setelah lawannya dari kelompok KF membawa sejumlah senjata tajam.
Ketika melarikan diri, dua orang dari kelompok RGF terjatuh dan menjadi bulan-bulanan oleh kelompok KF hingga menderita sejumlah luka sabetan senjata tajam.
"Ada dua orang terjatuh kemudian dilakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua orang tersebut," ujar Yogen saat memimpin ungkap kasusnya, Selasa (29/3/2022).
"Satu korban kemudian mengalami luka bacok di tangan sebelah kiri, kemudian di rawat di RS Citama. Sementara satu korban lainnya koma saat itu dan dirawat di RSUD Cibinong, dan malamnya sekira pukul 20.30 WIB dinyatakan meninggal dunia," timpalnya.
Motif tawuran antar kelompok remaja ini pun terbilang klise, hanya saling unjuk gigi satu dengan yang lainnya antar kelompok.
Lebih lanjut, Yogen berujar pihaknya telah mengamankan 10 orang dari kasus tawuran maut ini.
"Kami amankan 10 orang, terdiri dari enam anak dibawah umur dan empat orang sudah diatas umur. Kemudian eksekutornya itu ada lima orang, empat orang diatas umur ditambah satu orang di bawah umur," tururnya.
Terakhir, Yogen berujar para pelaku teranc dijerat Pasal 170 KUHP yang berisi tentang penganiayaan.
"Pasal 351 KUHP atau 170 KUHP, penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, hukuman diatas lima tahun penjara. Jadi kita tahan," pungkasnya.
Satu Orang Meninggal Dunia, Lima Pelaku Tawuran di Palmerah Ditangkap Polisi dalam Waktu 24 Jam
Polres Metro Jakarta Barat tangkap lima pelaku tawuran di Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat kurun waktu 1x24 jam, pada 15 Maret 2022, malam.
Dalam kasus tawuran ini, ada satu remaja berinisial RY yang masih di bawah umur meninggal dunia akibat luka bacokan di punggung dan paha serta lemparan batu di kepala.
Wakasat Reskrim Metro Jakarta Barat, Kompol Niko Purba menjelaskan, ada lima pelaku yang diamankan, tapi dua lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membacok korban.
"Tiga pelaku berinisial S, AR dan CH yang kami tetapkan tersangka, satu diantaranya masih di bawah umur," katanya, Selasa (29/3/2022).
Kelompok pelaku dan korban ini melakukan tawuran karena saling ejek di sosial media dan janjian tawuran.
Kemudian saling serang menggunakan senjata tajam tidak bisa terhindarkan lagi sekira pukul 02.00 WIB.
Karena kelompok korban kalah jumlah, maka korban berusaha menyelamatkan diri tapi justru terjatuh.
Sehingga secara membabi buta ketiga pelaku ini melakukan penganiayaan hingga korban tewas saat menuju rumah sakit.
"Ada salah satu remaja bermaslaah, dia mengajak temennya, janjian tawuran," jelasnya.
Setelah pihaknya mendapat laporan, anggota kepolisian bergerak cepat menangkap para pelaku tawuran yang membunuh korban.
Dari tangan pelaku tawuran ini, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam buatan seperti parang, celurit dan batu besar.
"Mereka ada yang beli, ada yang buat senjata tajamnya, mereka bikin dipengrajin besi," tutur mantan Kanit Polsek Kembangan.
Baca juga: Belum Sempat Dijemput Pihak RSJ Grogol, AA Mengamuk hingga Bakar Rumahnya di Tambora
Baca juga: Tertidur di Plafon Usai Rampok Minimarket, Maling di Tangerang Kaget saat Bangun Tangannya Diborgol
Niko mengaku akan melakukan edukasi dan pendataan kepada para remaja yang sering ikut dalak aksi tawuran.
Tujuannya untuk menciptakan situasi yang kondusif dan nyaman karena beberapa waktu lagi masyarakat bakal menjalani ibadah puasa Ramadhan.
"Sesuai dengan instruksi Kapolda Metro kami lakukan pendataan ke remaja, ini merupakan upaya preventif strike," ucap Niko.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia ancaman 12 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Barat Bekuk Dua Tersangka Tawuran, Terbukti Pelaku Sempat Menghisap Ganja
Dua dari tiga tersangka tawuran di Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat sempat konsumsi narkoba jenis ganja.
Keduanya diketahui konsumsi narkoba setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat lakukan tes urine.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Niko Purba mengatakan, pelaku menggunakan narkoba berinisial AR dan CH.
"Mereka tidak menggunakan sabu, beberapa hari sebelum tawuran mengakui sempat menghisap ganja," kata Niko Selasa (29/3/2022).
Kemudian, pengakuan para pelaku saat tawuran berlangsung tidak dalam kondisi pengaruh minuman alkohol.
Namun demikian, polisi terus mendalami apakah ada minuman-minuman keras sebelum aksi tawuran.
"Pengakuan pelaku sih enggak ada minuman-minuman keras," jelasnya. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)