Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melarang penjualan minuman beralkohol di tempat hiburan selama bulan ramadan.
Jenis tempat atau usaha hiburan yang dimaksud antara lain bar yang berdiri sendiri atau di dalam tempat karaoke, maupun pub.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Dedi Sumardi menjelaskan larangan juga berlaku bagi bar yang menyatu dengan restoran.
"Restoran tetap boleh beroperasi, tapi kalau bar biasanya menjual minuman beralkohol. Makanya barnya saja yang kita tutup. Itu yang kita kendalikan dan ditutup sementara selama ramadan," kata Dedi dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2022).
Tim gabungan yang dibentuk oleh Dinas maupun Suku Dinas Parekraf telah memulai memasang stiker larangan menjual minum beralkohol di lokasi usaha hiburan.
Stiker tersebut bertuliskan 'Tutup' dipasang pada bagian bar atau area yang bisa dilihat jelas oleh pengunjung untuk memberi tahu bahwa tak melayani pembelian minuman beralkohol.
"Aturan ini diberlakukan dengan tujuan menghormati bulan suci ramadan. Suasana yang aman dan kondusif akan memberi ketenangan serta kenyamanan bagi umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa," pungkasnya.