Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pegawai bank berinisial BS (43) merampok bank BJB Cabang Fatmawati di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Peristiwa perampokan itu terjadi Selasa (5/4/2022) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB.
Perampokan bermula ketika siang itu pelaku datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver.
Dia lalu memarkirkan kendaraannya di depan bank.
Saat memasuki bank, BS membawa peralatan lengkap.
Baca juga: Punya Gaji Rp 60 Juta Sebulan, Pria Ini Masih Rampok Bank di Jakarta Selatan, Terungkap Motifnya
Juga ketika melakukan perampokan.
Sejumlah senjata seperti airsoft gun, pisau lipat, kabel ties, hingga petasan asap dibawa pelaku dalam satu tas selempang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pelaku terinspirasi film action saat melakukan aksinya.
"Ini sekali lagi dipengaruhi oleh film yang dia tonton. Jadi menjadi perhatian dan keprihatinan kita bersama, bahwa karena mungkin selama ini pandemi, banyak WFH, kemudian banyak menonton TV, dia mempraktekan ini," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022).
Budhi menjelaskan, kabel ties yang dibawa pelaku rencananya bakal digunakan untuk mengikat sandera.
"Kemudian ada semacam bom asap atau petasan asap, dan alat itu untuk apa? Untuk melarikan diri. Jadi nanti kalau terjepit dia akan menggunakan ini," ungkap Kapolres.
"Tersangka sendirian, namun dengan peralatan yang sudah dibawa ini, memang tersangka sudah mempersiapkan diri mana kalau nanti terjadi sesuatu," tambahnya.
Budhi mengungkapkan, BS merupakan pegawai di salah satu bank swasta.
BS disebut memiliki karier yang cukup bagus di bank tersebut. Bahkan, ia menerima gaji sebesar Rp 60 juta per bulan.
"Posisinya cukup bagus sebenarnya, staf HRD. Kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya itu sudah cukup besar, kalau gak salah Rp 60 juta per bulan," ungkap Budhi.
Setelah diselidiki, pelaku ternyata terlilit utang dan bakal jatuh tempo dalam waktu dekat.
Selain itu, BS juga terus menerus ditagih oleh pihak yang meminjamkan uang kepadanya.
"Karena terlilit utang di mana di hari Jumat nanti sudah jatuh tempo dan yang bersangkutan harus membayar utangnya, dan terus dikejar oleh yang meminjamkan utangnya, sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan," jelas Kapolres.
Peristiwa perampokan di Bank BJB cabang Fatmawati terjadi pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Siang itu pelaku berinisial BS (43) datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dan memarkirkan kendaraannya di depan bank.
BS lalu turun dari mobil dan berjalan menuju bank. Ketika itu Bank BJB sudah menutup pelayanan untuk nasabah.
Papan bertuliskan "close" di depan pintu kaca juga sudah terpasang. Namun, BS tak peduli dan langsung masuk ke bank tersebut.
"Kemudian setelah masuk ke bank menodongkan senjata yang menyerupai senjata api. Ditodongkan kepada staf maupun kepada karyawan yang ada di bank," kata Budhi.
Sambil menodongkan senjata, pelaku meminta petugas sekuriti dan karyawan yang ada di dalam bank untuk tiarap.
Namun, salah satu petugas sekuriti berinisial F tidak menuruti permintaan BS sehingga pelaku melepaskan tembakan.
"Tersangka kemudian marah dan menembakan senjata yang dia bawa, dan ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan dari tembakan itu bukan senjata api," ujar Budhi.
F semakin berani memberikan perlawanan setelah mengetahui senjata yang digunakan bukan senjata api.
Saat F melakukan perlawanan, sebagian karyawan bank keluar dan berteriak meminta pertolongan.
Menurut Budhi, ketika itu mobil patroli polisi juga tengah melintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan tolong, kemudian secara reflek anggota turun dari mobil patroli. Di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Kapolres.
Dari penangkapan BS, diketahui bahwa senjata yang digunakan merupakan airsoft gun.
BS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 53 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara