News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan Ditolak, Viani Ajukan Banding Atas Gugatan Pemecatannya ke PSI

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan mantan anggota DPRD DKI Fraksi PSI, Viani Limardi atas pemecatannya sebagai anggota partai.

Majelis Hakim menyatakan tak berwenang mengadili kasus sengketa partai yang dimohonkan Viani. Hakim menilai perkara sengketa partai perlu lebih dulu diselesaikan lewat mekanisme Mahkamah Partai.

Menanggapi putusan ini, Viani menyatakan bakal mengajukan banding.

Ia mengatakan seharusnya pengadilan mampu menegakkan hukum dan menjamin hak warga negara yang mencari keadilan, bukan justru melemparnya ke partai politik.

"Keadilan harus ditegakkan dan pengadilan sudah seharusnya menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk mencari keadilan bukan malah melempar tanggung jawab ke partai," kata Viani dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Viani Limardi, PSI Minta Pimpinan DPRD DKI Segera Eksekusi Surat PAW

Menurutnya putusan pengadilan keliru karena gugatannya dianggap sebagai sengketa partai.

Padahal katanya, gugatan yang ia ajukan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PSI.

Viani menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini, mengingat putusan tersebut belum inkrah.

"Putusan pengadilan melalui putusan sela itu adalah keliru, ini ada sesat berpikir karena dianggap sengketa partai," katanya.

"Hak saya sebagai kader partai untuk memperjuangkan keadilan di partai sudah ditutup oleh partai sendiri sejak awal. Oleh karena itulah, peran pengadilanlah yang seharusnya memeriksa dan mengadili," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini