News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tubuh Bocah Bojonggede yang Dianiaya Ayah Tiri Penuh Luka, Bekas Setrikan dan Sundutan Rokok di Dada

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan anak

TRIBUNNEWS.COM, BOJONGGEDE - Kasus penganiayaan terhadap bocah 8 tahun terjadi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Senin (5/4/2022) malam.

Peristiwa keji itu membuat warga setempat geram lantaran pelaku tega menganiaya sang anak yang diketahui berusia 8 tahun dengan cara melakukan kekerasan fisik.

Penganiayaan itu dilakukan sang ayah di rumah kontrakannya, di mana korban dikerangkeng dan posisi tangannya diikat menggunakan tali.

Proses penyelamatan sang bocah malang berlangsung dramatis.

Baca juga: Anak Kandung Disiram Air Panas, Ayah Tiri Murka, Setrika, Ikat Tangan dan Kaki Bocah 8 Tahun

Baca juga: Bawa Uang Rp 20 Ribu, Pamit Beli Mie Goreng, Remaja di Tambun Tewas Jadi Korban Perang Sarung

Kondisi bocah makin memprihatinkan ketika Puskesmas Ragajaya mengungkap kondisinya yang penuh luka.

Tak hanya disetrika oleh sang ayah tiri, bocah ini juga disundut rokok di bagian dadanya.

Terpisah KPAD Kabupaten Bogor juga bakal mengawal kasus tersebut.

Puskesmas Ragajaya Ungkap Kondisi Bocah di Bogor yang Disiksa Ayah Tirinya, Tubuh Korban Penuh Luka

Puskesmas Ragajaya dalam kunjungannya ke rumah bocah yang diikat oleh ayah tirinya di Bogor, menemukan beberapa luka yang tidak wajar pada tubuh korban.

Kepala Puskesmas Ragajaya, dr Indiyah Rukmi mengatakan bahwa memang terdapat luka KDRT, terutama kepada anak lelakinya yang kecil, PR (8).

"Tapi memang ada luka yang lama, ada juga yang baru, lukanya juga sudah mulai mengering," ucapnya kepada TribunnewsBogor.com, di depan kediaman korban, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Rabu (6/4/2022).

Menurutnya, pihak Puskesmas Ragajaya sudah memberikan pertolongan kepada korban, dengan membawakan sejumlah obat ke kediamannya.

Lalu, PR juga sudah menjalani visum di RS Mitra pada beberapa waktu lalu, yang di mana saat ini masih menunggu proses hukum untuk ayah tirinya.

Kediaman bocah yang dianiaya oleh ayah tirinya di Desa Ragajaya, Bojonggede, Kab Bogor, Rabu (6/4/2022)

Dr. Indiyah Rukmi mengungkapkan bahwa, pada mulanya yang memiliki luka adalah anaknya yang berusia 11 bulan, yang di mana luka tersebut bukan dari tindakan ayahnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini