TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengingatkan agar penyebar pamflet 'STM Bergerak' tidak membuat situasi memanas di bulan Ramadan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa sampai saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan izin terkait unjuk rasa yang akan digelar 11 April 2022 mendatang.
"Tentunya ada undang-undang nomor 9 tahun 1998 Pasal 15 terkait demonstrasi atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan," tegas Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2022).
Kata Zulpan, polisi akan melayani apabila penyampaian aksi unjuk rasa berlangsung tertib.
Maka ia mengimbau masyarakat agar bisa meredam hal-hal yang membuat situasi panas di bulan suci Ramadan.
Baca juga: BEM SI Bakal Bawa 6 Tuntutan saat Demonstrasi 11 April 2022 di Istana Negara, Ini Isinya
Menurutnya, di bulan Ramadan ini jauh lebih baik diisi dengan kegiatan-kegiatan keagamaan yang bermanfaat.
"Alangkah baiknya bulan yang penuh berkah ini kita isi dengan kegiatan-kegiatan keagaaman untuk meningkatkan amal ibadah kita kepada Allah SWT," imbau Zulpan.
"Dibanding kegiatan-kegiatan yang tidak berguna apalagi kegiatan ini yang tidak mendapat izin," imbuh Zulpan.
Sampai saat ini kata Zulpan, pihaknya belum menerima surat permohonan izin terkait dengan informasi unjuk rasa yang akan diselenggarakan di depan Istana Negara.
Sebelumnya Polisi memastikan spanduk ajakan demo STM Bergerak yang beredar di media sosial belum berizin.
Demonstrasi yang akan diadakan 11 April 2022 itu rencananya akan digelar di depan Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat.
Pada flayer yang beredar aksi STM Bergerak menuntut sejumlah hal yakni salah satunya menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun.
Polda Metro Jaya merespon seruan aksi itu.
Rencana demonstrasi itu hingga kini diketahui belum mengantongi izin kepolisian.