News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditinggal Salat Tarawih, Seorang Ibu Masuki Rumah hingga Bobol Lemari dan Curi Sejumlah Uang

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang perempuan paruh baya berinisial A (50) diamankan warga saat terpergok mencuri di salah satu rumah di Jalan Masjid Cidodol, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang perempuan paruh baya berinisial A (50) diamankan warga saat terpergok mencuri di salah satu rumah di Jalan Masjid Cidodol, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022) malam.

A tertangkap basah pemilik rumah saat membongkar lemari di mana pemilik rumah sedang di luar untuk menunaikan Salat Tarawih.

Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Iwan menjelaskan, percobaan aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 19.15 WIB saat keadaan rumah kosong. A dipergoki pemilik rumah, Wismasari, yang baru pulang dari minimarket.

"Saat pergi, pemilik rumah tak mengunci pintu rumah, kamar, dan lemari pakaian. Setelah itu, ada perempuan masuk dan terpergok lalu diamankan pemilik rumah," ujar Iwan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Dalam video yang viral di media sosial, pemilik rumah sempat menginterogasi pelaku. Saat mengecek dan memeriksa barang yang disimpan, sejumlah barang berharga dan uang raib.

Pemilik rumah kehilangan uang Rp 1,2 juta yang disimpan di dalam lemari yang dibongkar pelaku.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang yang Diduga Mencuri Uang dari Koper Penumpang di Bandara Sultan Thaha Jambi

"Disimpan di bawah pakaian dalam lemari, pas dicek pemilik sudah tidak ada. Ternyata uang telah berpindah ke dalam dompet pelaku. Namun korban berkilah tak merasa mindahin uang itu," kata Iwan.

Pemilik rumah lalu menghubungi polisi dan A yang diamankan warga langsung dibawa ke Polsek Kebayoran Lama.

Menurut Iwan, pemilik rumah memaafkan perbuatan A dan tak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum.

"Korban sudah membuat surat pernyataan tidak menuntut secara hukum. Korban sudah memaafkan (A) atas perbuatannya," kata Iwan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini