TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang remaja perempuan berinisial S (14), warga Desa Sukamaju, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hamil 5 bulan di luar nikah.
Dia jadi korban akibat diperdaya dan disetubuhi oleh seorang pria berinisial SM (50).
Orang tua korban M mengatakan anaknya sudah dicabuli berkali-kali oleh SM.
Peristiwa tersebut terbongkar setelah dirinya curiga terhadap putri ketiganya itu yang tidak mengalami datang bulan dalam dua bulan terakhir.
"Saya curiga, ini anak saya kan mens-nya bareng tuh sama saya, kok udah dua bulan dia (korban) gak mens (menstruasi)," kata M ibu korban di lokasi, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Remaja 14 Tahun di Kapuas Hulu Dirudapaksa Ayah Tirinya, Beraksi Selama Bertahun-tahun, Ini Modusnya
Lantaran kecurigaan itu, M menyebut keluarga mencoba untuk melakukan tes kehamilan dan hasilnya S dinyatakan positif hamil.
Setelah didesak, korban mengaku telah di setubuhi oleh pelaku berkali-kali dalam kurun waktu satu tahun di rumah pelaku yang berlokasi tak jauh dari kediaman korban.
"Pas dicek ke bidan ternyata bener anak saya hamil," tururnya.
Berdasarkan pengakuan korban, M disetubuhi sejak bulan Januari 2021 silam.
Korban diberikan imbalan uang sebesar Rp 10 sampai Rp 20 ribu setelah dicabuli.
Menurut dia, apabila melapor korban diancam akan dibunuh oleh pelaku.
"Anak saya itu suka dipanggil ke rumahnya, buat nemenin istri sama anaknya. Kan kalau yang di sini rumah keduanya pelaku, jadi dia kalau setiap Sabtu dan Minggu pulang," lanjutnya.
Sementara itu, Sarip (51) keluarga korban mengatakan pihak keluarga sebenarnya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi sejak 29 Desember 2021.
Akan tetapi hingga saat ini kasusnya belum ada perkembangan.