News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan dan Janji Manis Pria yang Hamili Remaja Putri di Bekasi hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi akhirnya menangkap S (47), tersangka rudapaksa hingga membuat remaja putri berusia 14 inisial SW di Cibitung Kabupaten Bekasi, hamil.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan sehingga ditemukan dua alat bukti yang kuat.

Dalam menanganai kasus ini, Gidion mengaku banyak menemui kendala, namun hal itu bisa diatasi.

Baca juga: Anak Buah Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng di Kejagung, Bagaimana Nasib Menteri Perdagangan ?

Kasus ini pun sempat jadi sorotan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sang Menteri Bintang Puspayoya mengaku sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun hingga hamil di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak perempuan berumur 14 tahun hingga menyebabkan kehamilan," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga melalui keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).

"Apalagi terduga pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali dimulai pada awal hingga akhir tahun 2021. Kasus ini tentunya sangat melukai kita semua, terutama setelah ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa silam," tambah Bintang.

Bintang menuturkan bahwa kasus kekerasan seksual ini tidak boleh dipandang sebelah mata.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, dalam webinar bertajuk Perempun Kebanggaan Indonesia, Perempuan Wirausaha, Senin (8/3/2021). (capture zoom meeting)

Polisi Temukan Banyak Kendala

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan sehingga ditemukan dua alat bukti yang kuat.

"Melakukan penetapan tersangka setelah sekian lama kami pastikan penyidikan profesional dan tepat," kata Gidion, Selasa (19/4/2022).

Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah kendala dalam proses penyelidikan kasus ini sehingga penyelidik membutuhkan waktu cukup lama.

S diduga menyetubuhi korban SW pada 2021 lalu. Orang tua korban baru melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota pada Desember 2021.

Dan baru pada April 2022, kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil ini dapat terungkap.

"Proses pembuktiannya, ini juga agak unik, tidak ada barang bukti yang kami sampaikan, tetapi yang ada hanyalah alat bukti, jadi bukti itu harus lebih terang daripada cahaya," tegas dia.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan (TribunBekasi.com)

Pengakuan Tersangka hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka S mengaku menyetubuhi korban secara berulang pada periode Januari 2021 hingga diketahui aksi bejat itu Desember 2021.

"Mengajak korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu, kemudian memaksa korban untuk melayani yang bersangkutan," paparnya.

S ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

Akibat perbuatannya, tersangka S kini medekam di tahanan Polres Metro Bekasi.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Gidion.

Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Menstruasi

M, ibunda SW mengatakan, kasus dugaan rudapaksa terhadap putrinya terkuak setelah ia curiga dengan jadwal menstruasi anaknya.

Kecurigaan ini terjadi pada Januari-Februari 2022, ia biasanya memiliki jadwal datang bulan yang sama dengan putrinya.

"Jadi, dia ketahuan hamil pas datang bulannya, jadi biasanya bareng sama saya, tapi kok pas saya udah dua kali datang bulan anak saya belum," kata M, Jumat (15/42022).

Dari situ, M berinisiatif membelikan alat test pack untuk membuktikan kecurigaannya.

Hasilnya, dua garis biru tergambar menunjukkan kehamilan.

"Bener, saya periksa tuh beli test pack, tanda dua positif, terus di periksa bidan, iya dua bulan (kehamilan)," ujar dia.

Baca juga: Lintasi Track Balap Liar di Kebayoran Lama, Seorang Pria Jadi Korban Salah Tembak

Dari situ, SW mulai ditanya-tanya perihal dugaan persetubuhan yang menimpanya.

Ia mengaku, kerap melayani nafsu birahi terduga pelaku berinisial S (47).

S sendiri merupakan tetangga satu kavling, jarak rumah mereka hanya sekitar 200 meter.

Orang tua korban juga cukup mengenal terduga pelaku.

"Jadi, namanya pak S****, dia kalau ke sini sabtu atau minggu, dia punya kavlingan (rumah) di sini," jelas M.

Perkenalan korban dengan terduga pelaku sudah terjadi sejak penghujung Desember 2020, ketika itu SW dibujuk ke rumah pelaku untuk menemani anak dan istrinya.

Mulai dari situ, SW intens ke rumah terduga pelaku setiap akhir pekan sambil sesekali diiming-imingi uang.

"Dikasi duit Rp10-20 ribu, anak segini kan mau, pulang juga kadang-kadang dibelikan nasi bungkus, dia (korban) juga diancam jangan bilang-bilang," ujarnya.

Kasus ini lanjut M, sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota sejak Desember 2021 lalu dan hingga kini masih dalam penyelidikan.

Polisi menggiring S (47) tersangka kasus kekerasan seksual anak di bawah umur berinisial SW (14) di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/4/2022).

Pelaku Janjikan Korban jadi Istri Kedua setelah Ketahuan Hamil

Remaja berusia 14 tahun berinisial SW hamil lima bulan, ia diduga menjadi korban rudapaksa oleh tetangganya berinisial S (47).

M (40) ibunda SW mengatakan, pelaku sempat janji menikahkan anaknya untuk dijadikan istri kedua.

Tetapi, rencananya itu tidak pernah terwujud.

Janji itu diucapkan S ketika M baru melapor ke kantor polisi Desember 2021 lalu, pelaku mengutarakan janji menikahi untuk penyelesaian masalah.

"Abis dari polres, visum selesai dia (pelaku) bilang katanya kapan mau ketemu, anak saya mau dijadikan istri kedua," kata M kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Pelaku saat itu berucap melalui saluran WhatsApp, namun hingga waktu yang dijanjikan tidak ada kabar kelanjutan rencana menikahi korban.

Pelaku meski berencana menikahi korban, tetap tidak mengakui perbuatannya.

Dia bahkan menilai, cabang bayi di rahim SW hasil hubungan gelap dengan pria lain.

"(Alasan) jadikan istri kedua supaya jabang bayi ada bapaknya, dia mengelak (dituduh pelaku), bukan dia aja katanya itu hamil campuran, cowoknya banyak," tutur M.

Meski dijanjikan bakal dinikahi, M tetap membawa dugaan kasus ini ke ranah pidana dengan memprosesnya ke Polres Metro Bekasi.

Rilis ungkap kasus di Mapolresto Bekasi, polisi tangkap pria beristri yang hamili remaja putri 14 tahun

Menteri PPPA Pastikan Pendampingan Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Bekasi

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun hingga hamil di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak perempuan berumur 15 tahun hingga menyebabkan kehamilan," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga melalui keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).

"Apalagi terduga pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali dimulai pada awal hingga akhir tahun 2021. Kasus ini tentunya sangat melukai kita semua, terutama setelah ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa silam," tambah Bintang.

Bintang menuturkan bahwa kasus kekerasan seksual ini tidak boleh dipandang sebelah mata.

Menurutnya, perlu ditegakkan hukuman yang seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Sehingga tidak akan terjadi lagi kasus serupa yang menimpa masyarakat di Indonesia, khususnya terhadap perempuan dan anak.

KemenPPPA juga mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas dan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Kami tentu berharap kasus ini dapat segera diungkap siapa pelakunya dan korban dapat didampingi dalam proses penanganan dan pemulihannya," tutur Bintang.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga pada diskusi ilmiah bertajuk 'Poligami di Tengah Perjuangan Mencapai Ketangguhan Keluarga, Masyarakat dan Bangsa', Selasa (14/4/2021). (Tribunnews.com/Fitri Wulandari)

Kronologis kekerasan seksual yang terjadi berawal dari pelaku meminta korban datang untuk menemani anak dan istrinya yang merupakan pendatang baru di kampung tersebut.

Aksi tersebut dilakukan di rumah pelaku ketika korban datang pada hari Sabtu dan Minggu bertepatan ketika anak dan istri pelaku tidak ada, hingga korban hamil.

Korban juga kerap dicekoki minuman bersoda dalam jumlah besar oleh pelaku dengan harapan agar korban tidak hamil. (tribun network/thf/TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini