News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Bejat 3 Pria Rudapaksa dan Aniaya Mahasiswi Hingga Tewas di Kemayoran, Berikut Kronologinya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Kemayoran, Kompol Ewo Samono mendekati ketiga pelaku yang sedang berdiri menunduk di Polres Jakarta Pusat pada Senin (25/4/2022).

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 285 KUHP 170 ayat 2 ke 3 dan Jo Pasal 338 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman lebih dari 13 tahun terhadap 3 pelaku. Kini sudah ditahan di Polsek Kemayoran," kata Wisnu.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dibutakan Dendam, 3 Pria Nekat Gagahi Mahasiswi di Kemayoran Hingga Tewas: 1 Pelaku di Bawah Umur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini