Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 285 KUHP 170 ayat 2 ke 3 dan Jo Pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman lebih dari 13 tahun terhadap 3 pelaku. Kini sudah ditahan di Polsek Kemayoran," kata Wisnu.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dibutakan Dendam, 3 Pria Nekat Gagahi Mahasiswi di Kemayoran Hingga Tewas: 1 Pelaku di Bawah Umur
BERITA REKOMENDASI