News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2022

Polisi Pastikan Tak Terapkan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta Saat Masa Libur Lebaran 2022

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan penyekatan ganjil genap di dekat pintu masuk kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). Mulai 17 September, sejumlah tempat wisata di Jakarta pada Jumat, Sabtu, dan Minggu diberlakukan ganjil genap untuk kendaraan roda empat guna membatasi jumlah pengunjung. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan sistem ganjil-genap (Gage) di 13 wilayah Jakarta ditiadakan saat periode cuti bersama Lebaran 2022.

Diketahui periode cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H berlaku sejak 28 April hingga 4-6 Mei 2022.

Selain periode cuti bersama, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan sistem ganjil-genap juga tidak berlaku pada libur akhir pekan.

"Ganjil genap di Kota Jakarta sesuai dengan Pergub itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan libur nasional. Karena tanggal 28 April sampai dengan tanggal 6 Mei itu sudah hari libur nasional, maka ganjil genap tidak berlaku pada tanggal itu di 13 kawasan di dalam kota," kata Sambodo di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2022).

Baca juga: Evaluasi Uji Coba Ganjil-Genap di Tol, Kakorlantas Polri: Masyarakat Masih Belum Tahu dan Bingung

Sementara untuk sistem ganjil-genap di jalan tol, penerapannya akan dibarengi dengan sistem satu arah atau one way pada Kamis (28/4/2022).

"Dimana disitu ada one way, tanggal dan waktunya serta lokasinya, maka disitu ganjil-genap kita terapkan," ujarnya.

Diketahui, ada sebanyak 13 wilayah di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil-genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan tersebut berlaku setiap Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, ada pengecualian bagi 17 kendaraan atau moda transportasi.

Diantaranya sepeda motor, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan listrik, hingga kendaraan pengangkut logistik.

Berikut 13 titik gage di wilayah Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini