News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Tahun Beli Sepeda Tak Kunjung Dikirim, Pembeli Polisikan Penjual Brompton ke Polda Metro Jaya

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koenig, produk aksesoris untuk sepeda Brompton.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang korban dugaan penipuan pembelian 6 unit sepeda Brompton, Paulus Hermawan akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.

Setelah setahun lebih menunggu 6 unit sepeda pabrikan Inggris itu tiba, ternyata pesanannya tak kunjung dikirim. Kuasa hukum korban, Saiful Anam mengatakan kliennya merasa dirugikan atas pembelian unit sepeda Brompton sejak tanggal 15 Maret 2020 hingga 24 Juni 2020 lalu

"Kami laporkan saudara SW atas dugaan penipuan pembelian sepeda Brompton. Klien kami sudah membayar sebesar Rp 451.500.000.000 untuk enam unit sepeda Brompton kepada SW. Namun, sampai saat ini sepedanya tidak kunjung dikirim," kata Saiful Anam, Kamis (28/4/2022).

Saiful menjelaskan, kliennya sudah cukup bersabar dengan menunggu dua tahun lamanya untuk mendapatkan kiriman sepeda mewah itu. Padahal, Paulus sudah memberi kelonggaran waktu agar sepeda itu segera dikirim.

“Klien kami sudah sangat arif dan bijak dengan memberikan waktu paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022 kepada SW agar memenuhi janjinya untuk menyerahkan sepeda Brompton yang dipesannya. Atau mengembalikan uang yang telah ditransfer kepadanya dengan total Rp 451.500.000.000," kata Saiful.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, SW tidak memenuhi janjinya. Bahkan, dua somasi yang dilayangkan kepadanya juga tak diindahkan oleh SW.

Baca juga: Indonesia Islamic Centre Lelang Sepeda Brompton Untuk Pembanguan Masjid Indonesia di London

Saiful menegaskan jika kasus yang dialami kliennya memiliki potensi hukum pidana maupun perdata yang bakal dihadapi pelaku.

“Namun SW masih saja dengan berbagai alasan tidak memenuhi kewajibannya,” jelas Saiful.

Atas dugaan penipuan itu, Paulus Hermawan yang menunjuk kuasa hukumnya Saiful Anam, Danies Kurniartha, Achmad Umar, dan Ujeng Dwi Wuryan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

"Terlapor diduga telah melanggar pasal 378 KUH Pidana. Laporan kami telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan bukti laporan STTLP/B/2121/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 26 April 2022," ungkapnya.

Pengacara korban lainnya Danies Kurniantha, berharap SW bisa memenuhi segala kewajibannya. Ia juga yakin pelaporan kasus ini akan direspons dengan baik oleh kepolisian.

“Saya yakin polisi akan profesional menangani kasus dugaan penipuan yang melibatkan SW ini,” imbuh Danies. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini