"Kami berhasil mengamankan pelaku KP (22) saat bertugas sebagai security pada Minggu (24/4/2022) sedangkan AK melarikan diri dan berhasil diamankan pada Rabu (27/4/2022), pukul 22.00 WIB di kediaman mertuanya di Kampung Nyompok Kramat Solear Tangerang Banten," kata AKP Roland.
Baca juga: Viral Komplotan Emak-emak Lakukan Pencurian di Sebuah Butik Kawasan Cikarang Utara
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 buah gunting, 1 obeng, 1 double step yang digunakan untuk membobol brangkas.
Berdasarkan keterangan pelaku, uang sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan motif para pelaku lantaran kepepet kebutuhan ekonomi sementara hasil urine negatif narkoba.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kepepet Butuh Uang, 2 Karyawan Vihara Dharma Bhakti Taman Sari Nekat Bobol Brankas,