TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS tahap kedua.
DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial (Bansos).
Warga yang terdaftar dalam DTKS bisa berkesempatan mendapatkan bansos seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Lalu, warga juga bisa mendapatkan bantuan yang berasal dari APBD, misalnya Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS secara online dan offline.
Apabila sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Dari Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, pendaftaran bisa dilakan 9-28 Mei 2022.
Cara Daftar DTKS secara Online
Pendaftaran DTKS ini khusus untuk warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.
1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;
2. Silakan buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);
4. Pilih menu "Pendaftaran";