Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyayangkan penggunaan jalan raya sebagai trek atlet sepatu roda hari Minggu (8/5/2022) kemarin.
Polisi menegaskan bahwa pemain sepatu roda dilarang meluncur di jalan raya. Hal itu karena olahraga inline skate di jalan raya sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan raya dan pesepatu roda itu sendiri.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa jalan raya diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan bermotor.
"Jelas kegiatan roller skate sangat membahayakan keselamatan, baik pengguna jalan ataupun pemain roller skate tersebut. Karena dilakukan di jalan raya yang dipergunakan untuk lalu lintas publik. Undang-undang LLAJ sangat memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalannya," ujar Jamal dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Kasus Video Viral Roller Skater Konvoi di Jalan Gatot Subroto, Komunitasnya Akhirnya Dipanggil Polda
Jamal juga menyoroti 2 hal lainnya yang dilakukan belasan atlet sepatu roda yang berlatih dalam rangka persiapan Sea Games 2021 Vietnam tersebut.
Ditinjua aspek keselamatan, kegiatan inline skate di jalan raya tersebut sangat membahayakan. Terlebih hal itu dilakukan di jalan raya yang penuh kendaraan bermotor.
Baca juga: Latihan di Jalan, Polisi Bakal Panggil dan Tegur Atlet Sepatu Roda hingga Pesan dari Kadishub DKI
"Roller skate dilakukan di tengah lajur dan kecepatan yang cukup tinggi. Terjadinya perbedaan kecepatan lalu lintas yang signifikan antara pergerakan roller skate dengan laju kendaraan bermotor, tentu ini sangat membahayakan," katanya.
Kegiatan latihan itu juga melibatkan anak-anak di dalam rombongan. Sehingga hal itu berbahaya bagi atlet sepatu roda yang meluncur di saat lalu lintas sedang ramai.
"Roller skate melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor yang secara mixed traffic, bahkan di lajur tengah," sambungnya.
Jamal menjelaskan bahwa terdapat peraturan terkait penggunaan jalan raya ini. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
"Di mana disebutkan (dalam pasal PP tersebut) 'setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan (kegiatan-kegiatan tertentu yang mengganggu aktivitas pengguna jalan)'," jelas Jamal.
Lalu, sesuai Pasal 122 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur terkait kendaraan tidak bermotor. Adapun bunyi pasal tersebut di antaranya:
"(1) Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang: a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan pengguna jalan lain; dan/atau c. menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor."
Bagi pelanggar pasal tersebut, pelaku dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Lalu, Perkap Kapolri No. 10 Tahun 2012. Aturan ini berisi tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, dijelaskan bahwa penggunaan jalan selain kegiatan lalu lintas (event, acara tertentu dan kegiatan tertentu yang mengganggu aktivitas jalan) harus mendapatkan ijin dari kepolisian.