News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Sebut IDG Tak Tahu Jika Sang Istri Neneng Melakukan Pembunuhan Keji Terhadap Dini Nurdiani

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Neneng Umaya (36), pembunuh Dini Nurdiani yang sebelumnya dikabarkan hilang usai pamit buka bersama (bukber) sejak 26 April 2022.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Cengkareng masih menyelidiki kasus pembunuhan Dini Nurdiani (26) yang kisahnya viral karena menghilang usai pamit buka puasa bersama sejak 26 April 2022 lalu.

Hingga kini penyidik masih terus menyelidiki kasus pembunuhan berencana itu.

Pelaku adalah Neneng Umaya (24). Neneng melakukan pembunuhan keji itu lantaran dibakar rasa cemburu atas perselingkuhan yang dilakukan Dini dan suami pelaku, berinisial IDG (27).

Meski kasus ini sudah diungkap, polisi menyebut IDG tak mengetahui jika istrinya yang melakukan pembunuhan terhadap Dini.

"Suaminya sendiri tidak mengetahui sampai kemarin, pada saat kita jemput hari Jumat (13/5/2022) kemarin di rumahnya. Kita kerjasama dengan Reskrim Polres Bekasi Kota kita amankan dan kita langsung olah TKP," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo kepada wartawan, Senin (16/5/2022).

Baca juga: Tipu Daya Neneng Sebelum Renggut Nyawa Selingkuhan Suami, Korban Tak Curiga Bakal Dihabisi

Ardhie menambahkan, saat olah TKP pun pelaku menjelaskan secara gamblang bagaimana ia melakukan pembunuhan itu.

Neneng menceritakan bahwa saat merencanakan pembunuhan itu ia telah menyiapkan baju ganti untuk dikenakannya selepas membunuh Dini.

"Dia menunjukkan lokasi saat dia menghabisi korban dan setelah dihabisi dia juga sudah menyiapkan baju untuk diganti. Jadi tersangka ini sudah menyiapkan baju karena dia berlumur darah. Jadi dia pakai baju yang disiapkan dari rumah," terang Ardhie.

Sampai dilakukan penangkapan, IDG tidak mengetahui rencana yang telah disusun istrinya dalam aksi pembunuhan terhadap Dini.

Polisi menyebut dari serangkaian hasil pemeriksaan terhadap Neneng, pelaku tetap mengaku dan tak mengubah keterangannya bahwa dirinya melakukan aksinya itu seorang diri.

"Saya sudah berusaha untuk menanyakan kembali apakah ada orang yang membantu? Memang dia menjawab dengan santai apa adanya. Dia menunjukkan semua cara proses pembunuhan mulai dari menjemput sampai proses melakukan eksekusi. Dia menjelaskan tanpa berubah-ubah," terang Ardhie.

Atas kejadian itu, Neneng harus mendekam di penjara dengan dipersangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan diancam maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Dini Nurdiani (26) dinyatakan hilang setelah izin untuk buka bersama (bukber) sejak 26 April 2022 lalu. Untuk itu, keluarga Dini melaporkan orang hilang ke Polsek Cengkareng.

Setelah hampir satu bulan menghilang, Dini ditemukan tewas di kawasan Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (13/5/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini