TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta untuk jenjang SD secara online tahun 2022.
Jadwal PPDB DKI Jakarta sudah dimulai pada Selasa (17/5/2022).
Untuk melakukan pengajuan akun PPDB secara online, orang tua atau wali bisa mengakses laman ppdb.jakarta.go.id.
Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, berikut rinciannya dilansir ppdb.jakarta.go.id:
1. Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022
2. Usia dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
Selanjutnya, berikut cara daftar PPDB DKI Jakarta untuk jenjang SD:
1. Pengajuan akun
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id
- Klik "Pengajuan Akun" sesuai jenjang pendidikan yang akan didaftarkan
- Isi formulir
- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token
2. Aktivasi PIN/Token
- Untuk aktivasi PIN/Token, akses laman yang sama
- Klik "Aktivasi"
- Input Nomor Peserta
- Mengganti PIN/Token dengan password
3. Pemilihan Sekolah
- Login ke laman ppdb.jakarta.go.id
- Login dengan Nomor Peserta dan Password
- Pilih sekolah tujuan
- Lalu, cetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan